kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus menggencarkan Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Razia tersebut sudah dilakukan sejak menjelang dan selama bulan Ramadan berlangsung. Penertiban tersebut dilakukan pada sejumah titik di Tuban yakni, di sekitar Jalan Sunan Kalijaga dan Kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Senin (11/04/2022) pada sore hari.
Fokus utama pada penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Tuban tersebut hanya menyasar atau menjaring seorang gelandangan dan pengemis (Gepeng) asal luar daerah.
“Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban, maka dengan adanya keberadaan PMKS yang sering meresahkan masyarakat kami tertibkan,”ucap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.
Lebih jauh Gunadi menjelaskan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin, yang menyasar tempat-tempat keramaian, utamanya Kawasan ngabuburit dan masyarakat yang tengah berburu hidangan buka puasa. Namun kendati demikian, ujar Gunadi, pihaknya menerapkan cara-cara humanis dalam penertiban yang dilakukan.
Usai menertibkan seorang gepeng, lontar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban tersebut, petugas langsung menyerahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos P3A dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tuban untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke daerah asalnya. “Kami ingin gelandangan dan pengemis ini bisa dibina keluarganya dan tidak mengulanginya lagi,”harapnya. (Hin/Nat)