kabartuban.com – Satu lagi seorang perempuan pengedar obat-obatan terlarang masuk dalam daftar G yang lebih dikenal dengan nama karnopen, berhasil di tangkap petugas kepolisi dari Satuan Unit Reskoba (Sat Reskoba) Polres Tuban.
Tertangkapnya perempuan berinisial NT (48), warga Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang, yang kesehariannya berjualan kopi tersebut, bermula dari informasi warga masyarakat, yang dikeahui sering menjual pil karnopen disekitar kelurahan setempat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung kopi milik tersangka” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Tuban. Sabtu (21/2/15)
Lebih lanjut Elis mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas yang mendatangi warung kopi milik tersangka tersebut, langsung melakukan penggeledahan, dan sebanyak 217 butir pil dengan kode mbah karno berhasil diamankan petugas Sat Reskoba Polres Tuban, sebagai barang bukti.
“Selain tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti pil karnopen sebanyak 217 butir, yang disimpan tersangka didalam warungnya, serta uang hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 277.000”.
Dari pengakuan tersangka NT, obat yang masuk dalam daftar G tersebut, dibelinya seharga Rp 16.000 setiap 10 butirnya, dan dijual kembali dengan harga Rp. 20.000.
“Tersangka telah kita amankan, dan akan kita mintai keterangan, untuk melakukan pengembangan kasus, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Elis.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subs 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Pul)