kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa tebang pilih. Buktinya, sebuah truk tangki milik PT Pertamina ditilang pada Rabu malam (8/5/2025) karena kedapatan melintas di jalur dalam kota tanpa dokumen pendukung yang sah.
Penilangan dilakukan di sekitar kawasan Taman Hutan Kota Abhipraya. Kendaraan berbobot besar tersebut seharusnya menggunakan jalur ringroad, bukan jalur tengah kota yang padat.
“Setelah diperiksa, truk tangki itu tidak memiliki surat jalan atau Delivery Order (DO) yang menyebutkan adanya aktivitas pengisian di area dalam kota,” jelas Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetya, pada Jumat (9/5/2025).
Ipda Rizky menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi pengecualian, bahkan untuk kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekalipun.
“Jika tidak ada keterangan pengisian atau pengantaran barang di dalam kota, maka wajib melintas lewat jalur lingkar luar (ringroad),” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh sopir kendaraan besar, khususnya yang bertonase di atas 8 ton, agar mematuhi aturan jalur.
“Selama tidak ada keperluan resmi di dalam kota yang dibuktikan dengan DO, maka jangan coba-coba masuk. Kalau tetap melintas, akan kami tindak,” pungkasnya. (fah)