Sekarang, Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket

kabartuban.com – Pemerintah Kabuaten Tuban, menyambut baik rencana pemerintah pusat mengendalikan keberadaan toko modern (Minimarket) untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pemerataan ekonomi dengan dikeluarkanya Perpres (Peraturan Presiden) berisi tentang aturan yang harus dipatuhi seluruh pengusaha mini market yang ada.

Kepala Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Farid Achadi mengatakan, ketentuan bahwa minimaket  harus menjual produk UMKM itu sangat positif. Kabupaten Tuban sebenarnya sudah memiliki peraturan bupati (Perbub) yang salah satu poinya mengatur produk UMKM masuk di mini market, meski implementasinya belum maksimal.

“Problem yang sering dihadapi UMKM adalah pemasaran, makanya perlu ada trobosan, dan kita sudah mempunyai Perbup 12 tahun 2017 tentang pedoman perlindungan pembinaan pasar tradisional dan penataan toko modern, dalamnya mengatur produk local di minimarket,” terang Farid.

Untuk ini, pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pemilik minimarket yang ada, meski belum secara keseluruhan. Pertemuan tersebut diantaranya membahas standarisasi prodruk kualitas produk, dan penyamaan persepsi antara pelaku  UMKM di Tuban dan pemilik mini market.

“Ada  sekitar 150 UMKM di Tuban,  mereka sudah kami sosialisasikan selain standarisasi produk juga system pembayaranya dan kerjasama dengan minimarket,” kata Farid.

Saat ini pihknya tengah menghimpun produk dari UMKM di Tuban, apakah produk tersebut sudah standart atau belum, selanjutnya dapat di pasarkan di minimarket dan ketersediaanya selalu ada secara rutun.

Sementara itu, ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Karjo menyampaikan, Perpres tentang minimaket tersebut harus disambut positif dan cepat oleha dinas terkait,  salah satunya dengan menyiapkan produk unggulan agar dapat dipasarkan diminimarket. Dengan begitu masyarakat utamanya pengusaha kecil dapat menikmati manfaat keberadaan minimarket.

“Ini yang dirindukan pelaku UMKM di Tuban, dimana produk mereka akan memiliki pasar yang terbuka di minimarket,” katanya.

Lanjut  Karjo, produk UMKM selama ini masih kesulitan masuk di minimarket dengan berbagai alasan,  dengan adanya aturan ini, tidak ada alasan bagi minimarket untuk menolak.

“Namun juga penting Pelaku UMKM itu menyesuaikan standart, jangan asal-asalan produknya, selian juga harus berani bersaing,” tegas karjo. (Luk)

Populer Minggu Ini

Mengenaskan; Kolektor Barang Antik Tewas Dalam Kabakaran Rumah

kabartuban.com - Kebakaran hebat merenggut nyawa seorang lansia di...

Gedung Baru Rp58 Miliar RSUD Tuban Diterjang Angin, Partisi dan Kaca IPIT Rusak

kabartuban.com - Hujan deras disertai angin kencang yang melanda...

BUMD RSM Tuban Bangkit dari Mati Suri, Direktur Baru Fokus Bereskan Perizinan dan Siapkan Unit Usaha Penghasil PAD

kabartuban.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Ronggolawe...

Tak Indahkan Peringatan, DLHP Tuban Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal

kabartuban.com - Kesemrawutan kabel internet yang selama ini menjuntai...

Cuaca Buruk Sepekan Terakhir, Penghasilan Nelayan Tuban Turun Drastis

kabartuban.com - Cuaca ekstrem disertai gelombang laut tinggi yang...

Artikel Terkait