Sekarang, Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket

kabartuban.com – Pemerintah Kabuaten Tuban, menyambut baik rencana pemerintah pusat mengendalikan keberadaan toko modern (Minimarket) untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pemerataan ekonomi dengan dikeluarkanya Perpres (Peraturan Presiden) berisi tentang aturan yang harus dipatuhi seluruh pengusaha mini market yang ada.

Kepala Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Farid Achadi mengatakan, ketentuan bahwa minimaket  harus menjual produk UMKM itu sangat positif. Kabupaten Tuban sebenarnya sudah memiliki peraturan bupati (Perbub) yang salah satu poinya mengatur produk UMKM masuk di mini market, meski implementasinya belum maksimal.

“Problem yang sering dihadapi UMKM adalah pemasaran, makanya perlu ada trobosan, dan kita sudah mempunyai Perbup 12 tahun 2017 tentang pedoman perlindungan pembinaan pasar tradisional dan penataan toko modern, dalamnya mengatur produk local di minimarket,” terang Farid.

Untuk ini, pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pemilik minimarket yang ada, meski belum secara keseluruhan. Pertemuan tersebut diantaranya membahas standarisasi prodruk kualitas produk, dan penyamaan persepsi antara pelaku  UMKM di Tuban dan pemilik mini market.

“Ada  sekitar 150 UMKM di Tuban,  mereka sudah kami sosialisasikan selain standarisasi produk juga system pembayaranya dan kerjasama dengan minimarket,” kata Farid.

Saat ini pihknya tengah menghimpun produk dari UMKM di Tuban, apakah produk tersebut sudah standart atau belum, selanjutnya dapat di pasarkan di minimarket dan ketersediaanya selalu ada secara rutun.

Sementara itu, ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Karjo menyampaikan, Perpres tentang minimaket tersebut harus disambut positif dan cepat oleha dinas terkait,  salah satunya dengan menyiapkan produk unggulan agar dapat dipasarkan diminimarket. Dengan begitu masyarakat utamanya pengusaha kecil dapat menikmati manfaat keberadaan minimarket.

“Ini yang dirindukan pelaku UMKM di Tuban, dimana produk mereka akan memiliki pasar yang terbuka di minimarket,” katanya.

Lanjut  Karjo, produk UMKM selama ini masih kesulitan masuk di minimarket dengan berbagai alasan,  dengan adanya aturan ini, tidak ada alasan bagi minimarket untuk menolak.

“Namun juga penting Pelaku UMKM itu menyesuaikan standart, jangan asal-asalan produknya, selian juga harus berani bersaing,” tegas karjo. (Luk)

Populer Minggu Ini

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Artikel Terkait