kabartuban.com – Seorang pria berusia 46 tahun, bernama Yonsi Sasminto, kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya memalak sopir mobil box di Jalur Pantura Tuban viral di media sosial. Warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban itu kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah baru menikmati udara bebas.
Aksi pemalakan terjadi saat waktu siang bolong, Minggu (20/4/2025), ketika sebuah mobil box bermuatan bibit ayam petelur yang di kemudikan oleh AA sedang melaju dari Pasuruan menuju Jawa Tengah. Tanpa diduga, kendaraan tersebut dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Dengan mengaku dari organisasi masyarakat (Ormas) yang bernama ‘Ronggolawe Gapura’, pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu sebagai jasa pengamanan. Sebagai bukti “perlindungan”, sopir pun diberi stiker geng untuk ditempel di kaca depan mobilnya.
Namun, alih-alih takut, sopir justru geram. Ia mengunggah kejadian tersebut ke media sosial. Aksinya ini menuai simpati dan kemarahan publik, sekaligus memicu reaksi cepat dari polisi. Tim Jatanras Polres Tuban pun bergerak dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya keesokan harinya, padahal video tersebut baru beredar dan viral di media sosial beberapa jam saja pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada Senin (21/4/2025).
“Pelaku ini residivis, dulu pernah dipenjara karena mengaku sebagai polisi lalu memeras warga,” ujar IPDA Muh Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Yonsi berkilah bahwa aksinya kali ini sudah seizin bos dari kendaraan tersebut.
“Saya cuma minta uang buat ngopi dan rokok,” dalihnya ringan.
Sayangnya, alasan itu tak cukup kuat untuk membebaskannya dari jerat hukum. Ia kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (fah)