Serahkan SK PPPK, Bupati Huda Ingatkan PNS Jangan Terlibat Organisasi Terlarang

kabartuban.com –  Mendekati akhir masa jabatannya, Bupati Tuban Fathul Huda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 232 SK PPPK diserahkan Bupati Huda di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (24/02/2021).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Huda menyampaikan selamat dan rasa bangga kepada seluruh PPPK yang telah lolos berbagai seleksi hingga mendapatkan SK hari ini. Bupati berharap hal tersebut disyukuri dan dengan cara bekerja maksimal di unit kerja masing – masing.

“Bersyukur dengan cara mengabdi pada masyarakat dengan sebaik-baiknya, insya Allah dengan ini, karir saudara sekalian nanti akan baik dan naik terus,” pesan Bupati Huda, sebagai mana dirilis media centre Diskominfo Kabupaten Tuban.

Selain itu, Bupati mengingatkan agar semuanya tidak sampai terlibat dalam organisasi terlarang, seperti PKI dan FPI yang baru saja dibubarkan. Menurut Bupati Huda, PNS harus bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tangung jawab terhadap tugasnya serta mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.

“Saya ingatkan semuanya jangan sampai ada yang terlibat dengan organisasi terlarang, yaitu saat ini bukan hanya PKI tetapi juga yang baru saja dibubarkan FPI, jadi semua harus taat kepada UUD 1945, Pancasila dan Pemerintah,” tegas Bupati Huda.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tuban, M. Nur Hasan, dalam laporannya menyebutkan 232 PPPK yang menerima SK terdiri dari 151 orang tenaga guru, 19 orang tenaga kesehatan, serta 62 orang dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan terdiri dari golongan 10 ada 1 orang, golongan 9 ada 193 orang, golongan 7 ada 19 orang, serta golongan 5 ada 19 orang. Serta berdasarkan kelamin terdiri dari pria 88 orang sedangkan wanita 146 orang.

Dalam Kesempatan yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tuban Ir. Noor Nahar Hussein dan Sekretaris Daerah Budi Wiayana tersebut, Bupati Huda juga berpesan, PPPK yang sudah menerima SK hari ini untuk bekerja dengan jujur dan baik, landasi diri dengan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.(mct/im/dil)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait