kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang ramai sejak Mei 2023 tahun lalu.
Sebagai salah satu proses hukum yang diambil Kejari Tuban, langkah ini merupakan upaya untuk memberantas praktik korupsi untuk menghentikan penyalahgunaan keuangan negara.
Pengumuman tersangka ini akan dilakukan di Kejari Tuban pada Senin, (22/07/2024) setelah sebelumnya 50 orang telah diperiksa ketika dalam tahap penyidikan, dua di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dan Kepala Dinas Kominfo, Arif Handoyo.
Hasil dari penyidikan Kejari tersebut telah ditemukan adanya tindakan melawan hukum, ini diungkapkan oleh Armen Wijaya, Kepala Kejari Tuban.
“Dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan APMD dan alat pendukungnya di tahun anggaran 2021,” paparnya.
Perbuatan melawan hukum yang diduga telah terjadi ini dibuktikan dengan terealisasikannya 65 unit mesin APMD dengan rencana sebelumnya pemasangan sebanyak 72 unit di desa-desa Kabupaten Tuban.
Ketidak sesuaian harga juga ditemukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Tuban karena harga spesifikasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga pasar.
“Tim menemukan ada indikasi kemahalan harga dibandingkan yang ada di pasaran dalam pengadaan APMD di Kabupaten Tuban,” jelas Armen.
Kasus dugaan korupsi mesin APMD yang melibatkan beberapa pejabat daerah ini sebelumnya ditutup rapat oleh Kejari Tuban dan saat ini akan segera dirilis siang ini. (za/zum)