Sidang Pegawai Bank Cabuli Bocah TK, Hadirkan Tiga saksi Korban

kabartuban.com – Sidang kedua di Pengadilan Negeri Tuban yang menjerat seorang pegawai bank swasta di Tuban menghadirkan tiga saksi dari korban. Pasalnya, terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah Taman kanak-kanak (TK).

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tuban, Kamis, (05/02), dengan mendatangkan tiga saksi dari korban. Saksi tersebut memberikan keterangan terkait keberadaan terdakwa saat terjadi pencabulan.

“Ditanya oleh hakim kapan dan dimana terjadinya kasus ini,” ungkap salah satu saksi yang namanya tidak mau disebut, saat ditemui usai memberikan kesaksian dipersidangan.

Namun sayang, para saksi saat di temui tidak mau memberikan keterangan lebih banyak. Karena merasa canggung atau takut setelah di tanya oleh tiga hakim saat sidang.

“Masih grogi (takut, red) mas, jangan tanyai saksi,” ungkap ibu korban kepada wartawan memo ini.

Ibu korban, membeberkan preristiwa pencabulan yang dialami oleh anaknya, sebut saja Melati. Dimana, terdakwa alias A (34), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan adalah tetangga dekat melati

“A itu tetangga rumah dekat, dan melati sering main di rumah A bersama anaknya,” terang ibu korban, sambil mengingat masa lampau yang menimpa anaknya.

Namun, sungguh disayangkan nafsu bejat A membuat hubungan antar tetangga tersebut semakin terbelah. Tidak hanya itu, mereka juga harus berurusan dengan hakim dimeja hijau untuk mencari keadilan.

Sementara itu, hasil Informasi yang digali dari Jaksa Pengadilan Negeri Tuban, bahwa Melati (nama samaran korban) pada suatu hari bermain dengan anaknya terdakwa di rumahnya. Lalu, terdakwa mendekati Melati yang sedang menonton televisi di ruang tengah. Saat itulah, Terdakwa mulai mencabuli Melati dengan menggunakan jarinya.

Kemaluan milik Melati yang masih kecil dan sensitif harus rela diraba dan disentuh-sentu oleh terdakwa dengan tangannya. Tidak hanya itu, beberapa kali anu’ milik Melati juga dimasuki jarinya si A, sekarang menjadi terdakwa.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, A mengancam Melati agar tidak menceritakan pada orang lain. Namun, semua terbongkar setelah Melati merasa kesakitan saat buang air kecil. Orang tuanya curiga, lalu Melati menceritakan semua kejadia yang dialaminya. (Roh)

Populer Minggu Ini

SPBU Pertamina Jadi “Hotel Merah Putih”, Tempat Istirahat Favorit Para Bikers

kabartuban.com - Bagi para pengendara motor yang gemar menempuh...

Ratusan Pemain Berebut Tempat, Persatu Tuban Siap Bangkit di Liga 4 Jatim

kabartuban.com - Semangat kebangkitan Persatu Tuban mulai terasa di...

Setelah Sempat Cemas dan beralih ke pertamax, Kini Ojol Kembali Pilih Pertalite

kabartuban.com - Setelah sempat beralih ke Pertamax karena khawatir...

Empat Warga Terjaring Positif Narkoba Saat Operasi di Tempat Kos Tuban

kabartuban.com - Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang...

SBI Tuban Terima Pengiriman Perdana RDF dari Sumenep, Dorong Ekonomi Sirkular dan Energi Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait