kabartuban.com – Salah satu dari empat pencuri sapi yang dibekuk Polisi ternyata seorang reksidivis. Susilo Darsono (31) warga Desa Waleran, Kecamatan Grabakan pencuri sapi milik warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak ternyata telah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berpawakan tinggi besar tersebut tercatat telah empat kali masuk penjara. Sehingga, kasus pencurian sapi tersebut merupakan kali kelima yang membuat Susilo Darsono berurusan dengan pihak yang berwajib.
”Ya, tersangka SD itu adalah seorang reksidivis, dia pernah mencuri motor, mencuri peralatan alat berat, dan beberapa kali mencuri hewan ternak,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan di Mapolres Tuban, Selasa (3/11/2015).
Dari tangan tersangka Susilo Darsono tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu set kunci T, yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor. ”Kita juga masih melakukan penyidikan terhadap kejahatan-kejahatan yang pernah dilakukan SD ini,” tandasnya.
Baca juga : Maling sapi temandang diringkus polisi
Diberitakan sebelumnya, Empat tersangka pencurian sapi diamankan petugas kepolisian dari Polres Tuban. Empat tersangka pencuri sapi tersebut diketahui mencuri 7 ekor sapi milik warga Dusun Tlogoagung, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak.
Informasi yang berhasil dihimpun kabartuban.com, keempat pencuri sapi tersebut adalah Susilo Darsono (31) warga Desa Waleran, Kecamatan Grabakan, Tuban. Selanjutnya, Mulyadi (46) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dan Wagiran (32) warga Desa Sumber, Kecamatan Menden, Kabupaten Blora. Selain itu, juga Suyono (47) warga Desa Kedungadem, Kecamtan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. (al/im)