Tak Banyak Diketahui, HET Beras Segera Disosialisasikan

554
Salah satu kios Beras di pasar Baru Tuban (2016)

kabartuban.com – Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi komuditas beras, baik dipasar tradisional maupun toko modern. Sayangnya, penerapan HET yang dimulai per 1 September tersebut belum banyak diketahui pedagang beras dan konsumen terutama yang berada di wilayah kecamatan dan pasar-pasar desa, Rabu (6/9/2017).

“Kami akan segera melakkan sosialisasi HET beras, utamanya di wilayah wilayah pinggiran,” ujar Drs. Agus Wijaya Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tuban.

Kata Agus, melalui sosialisasikan HET beras, paling tidak masyarakat dan pedagang akan tahu, ketentuan- ketentuan yang yang sudah berlaku, dengan begitu tidak ada gejolak harga di tengah masyarakat yang disebabkan oleh tingginya harga kebutuhan pangan utama tersebut.

“Minimal masyarakat tahu, soal HET, dan sementara ini memang belum menyentuh ke toko modern, meski HET berlaku bagi semua,” tambah Agus.

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini juga menambahkan, sejauh ini baik pantauan secara langsung maupun laporan tingginya harga beras melebihi HET belum ada, kecuali di pasar moderen yang harganya memang sudah tinggi, namun setelah sosialisasi dan penerapan seluruh pedagang beras diharapkan mematuhi aturan tersebut.

“Pasar modern itu beras apa, apakah medium atau premium, yang pasti ada harga yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara itu Kacung, pedagang beas di Pasar Desa Margomulyo, Kerek mengaku belum mengetahui aturan batu harga eceran tertinggi beras, saat ini dirinya menjual beras biasa mulai Rp9.000 sampai Rp9.200 per kilogram, dan yang kualitas bagus antara Rp9.500 sampai Rp9.800 per kilogram. Sedangkan untuk HET beras Kualitas Medium maksimal Rp9.450 dan premium 12.800 per kilogramnya.

“Kalau saja jual yang biasa Rp9.000  sampai Rp9.200, yang agak bagus gak sampai Rp10.000,” terang Kacung. (Luk)

/