kabartuban.com – Upaya menekan peredaran minuman keras (Miras) jenis Arak terus dilakukan Satuan Polisi Lamongan Praya (Satpol PP) Pemkab Tuban, salah satunya dengan menggelar rutin operasi berantas Arak.
Hari ini, (26/3/2019) tiga titik target operasi telah dipersiapkan oleh penegak Perdana ini, dengan menyisir daerah Tuban Timur atau Kecamatan Palang.
Warung pertama yang didatangi Satpol PP, GN penjual sate di Desa Karangagung, Kecamatan setempat. Dengan berbekal informasi dari masyarakat petugas memeriksa satu persatu barang di dari lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Miras arak.
Kemudian salah satu petugas mengfokuskan pandangannya pada tepat nasi. Pada saat dibuka ternyata ada sekitar delapan botol arak.
“Itu bukan milik saya Pak, tidak tahu itu miliknya siapa,” kilah GN.
Awalnya penjual sate ini sempat mengelak, bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan bahkan cenderung membohongi petugas.
“Saat kami periksa yang bersangkutan masih juga berbohong,” ujar Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban,usai razia di Kecamatan Palang, Selasa (26/3/2019).
Miras Arak tersebut disembunyikan pemilik warung di rumahnya. Saat termos warna biru dibuka, petugas kaget ada delapan botol arak tutup merah. Barang bukti langsung dibawa, dan penjual sate diberikan pembinaan.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penyisiran ke tepat di Warkop Desa Pliwetan. Di sini petugas hanya menemukan satu botol bekas Miras Arak. Saat penjaga Warkop ditanya, kalau dirinya bekerja shift siang. Diduga arak disediakan saat malam hari.
Terakhir menyasar toko di Desa Leran Timur, pemilik toko sebelumnya pernah terjaring razia Miras Arak. Saat didatangi petugas di depan toko, terdapat belasan krat botol Miras dengan kadar alkohol rendah.
“Kita terus bina masyarakat supaya tak lagi menjual Miras jenis Arak,” pungkasnya.(Dur/Rul)