Terdampak Kenaikan BBM, Pemerintah Beri Pembebasan Pajak Ojol dan Angkutan Umum

kabartuban.com – Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat dirasakan sekali dampaknya oleh pelaku usaha Angkutan Umum dan Ojek Online (Ojol).

Menyadari dampak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur mengalokasikan subsidi untuk kelompok tersebut dengan membebaskan mereka dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan PKB itu akan dimulai pada hari, Senin (19/9/2022) hingga 31 Desember 2022. Jika pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pajak nol rupiah, mereka harus mendaftarkan kendaraannya di Kantor Samsat setempat hingga batas waktu 15 Desember 2022.

Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Kabupaten Tuban, Dyah Kusumaningsasi saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh Angkutan Umum orang jenis mikrolet dan Ojek Online (Ojol) dengan plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

“Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah atau bebas PKB 100 persen tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di Samsat, mulai hari ini hingga 15 Desember 2022,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Bongkar Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Widang , 12 Drum Diamankan Petugas

Dyah sapaan akrabnya, menyebutkan jika jumlah angkutan umum dan ojol di Kabupaten Tuban yang terdaftar ada 151 angkot dari data yang diterima oleh Dinas Perhubungan Tuban, sedangkan untuk ojol sendiri 131 anggota terdaftar.

“Untuk yang masuk pemutihan hanya tahun 2022, untuk tahun 2021 ke bawah pajaknya tetap harus bayar denda. Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus bayar,” timpalnya.

Sementara itu, jenis angkutan umum yang mendapatkan pembebasan pajak, meliputi bemo, Angkutan, Angdes, Lyn atau Lin. Sedangkan untuk ojol hanya berlaku bagi roda dua.

“Untuk mendapatkan pembebasan 100 persen PKB ini bisa datang ke Samsat dan membawan cetakan foto kendaraan, bukti anggota driver ojol, nopol yang terdaftar di aplikasi sesuai STNK,” tegasnya.

Masih lanjutnya, jika pemohon akan menandatangani surat pernyataan untuk mendapatkan pembebasan PKB 100 persen terkait kendaraan umum dan ojol.

Pihaknya berharap, bagi masyarakat Kabupaten Tuban yang merasa memenuhi persyaratan tersebut untuk memanfaatkan momen ini.

“Bukan hanya program gratis PKB bagi angkutan umum dan ojol, program pemutihan pajak kendaraan yang semula hingga 30 September juga diperpanjang hingga 15 Desember 2022,” pungkasnya. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Memasuki Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Tuban Mulai Copot APK

kabartuban.com -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024...

Terminal yang Mangkrak Tuai Perhatian di Debat Ketiga Pilbup Tuban

kabartuban.com -- Tak seperti debat yang sudah digelar sebelumnya,...

Pelaksanaan PSN di Tuban Jadi Sorotan Riyadi-Wafi dalam Debat Pilbup Ketiga 2024

kabartuban.com -- Komisi Pemilihan Umum KPU Tuban menggelar debat...

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...
spot_img

Artikel Terkait