kabartuban.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dengan Pemerintah Daerah setempat batal dilaksanakan meski jumlah anggota dewan yang hadir sudah mencukupi. Pelaksanaan paripurna yang diagendakan akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dijadwal ulang, lantaran pimpinan daerah yakni bupati maupun wakil bupati tidak hadir dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Tuban Miyadi membenarkan penundaan rapat paripurna yang sudah dihadiri sebagian besar anggota dewan itu. Namun pihaknya memastikan penundaan tersebut bukan disebabkan persoalan besar yang akan menggangu kinerja DPRD maupun pemerintah daerah.
“Tidak ada apa-apa, hanya penundaan saja, karena tidak dihadiri bupati maupun wakil bupati,” tegas Miyadi.
Miyadi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) sebegai wakil pemerintah daerah, meski secara langsung belum pernah berkoordinasi dengan bupati maupun wakilnya. Pihaknya berharap baik pemerintah maupun DPRD dapat bersinergi demi kelancaran pembangunan Kabupaten Tuban.
“Kita menjadwalkan paripurna, setelah koordinasi dengan Sekda, namun hari ini bupati dan wakil bupati belum dapat harir, mungkin masih persiapan karena baru beberapa hari dilantik,” kata Miyadi itu.
Sementara itu, ketidakhadiran bupati maupun wakil bupati dalam siding tersebut disayangan anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fahmi Fikroni. Menurutnya ketidakhadiran bupati maupun wakilnya adalah tindakan kurang tepat.
”Kami harapkan hal seperti ini tidak terulang kembali,” katanya. (luk/dil)
