kabartuban.com – Karmadi (60) warga asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban tewas lantaran dikeroyok enam orang temannya dengan menggunkan kayu.
Keenam tersangka tersebut diantaranya Didik Saputra, Sukamat, Maruwat. Sedangkan Aris, Mat Bakiah dang Mantri masih dalam DPO.
Dari data yang dihimpun kabartuban.com, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/1/2017), sekira pukul 20.00 WIB. Para pelaku tersebut sedang berkumpul atau jagongan dirumah orang kesusahan, lalu Didik mengajak temannya yang bernama Maruwat untuk ke rumah korban.
Selanjutnya, sesampai di rumah korban, pelaku atas nama Didik langsung menemui Karmadi dengan tujuan untuk menjelaskan permasalahan, mengapa teman-temanya sering dianiaya.
“Disitu Karmadi langsung ngomong jangan ikut-ikut campur, dan akhirnya terjadi adu mulut dan saling dorong, lalu secara tiba-tiba anak Karmadi memukul kearah wajah Didik dan mengenai mata kirinya,” ungkap Wakapolres, Kompol Arief Kristanto, kepada kabartuban.com, Kamis (16/2/2017).
Setelah itu, lanjut Arif, Karmadi langsung berteriak – teriak sambil membawa sebilah clurit, dan kemudian Didik langsung ketakutan dan melarikan diri. Namun, Didik langsung meminta bantuan Maruwat dan Sukamat dan teman-teman lainnya untuk melakukan balas dendam.
“Selang 15 menit, para pelaku berkumpul dan bersama-sama berangkat ke rumah Karmadi. Sesampai di rumah Karmadi langsung cekcok mulut , dan merasa kalah jumlah, Karmadi langsung masuk ke dalam rumah dan menutup pintu rumahnya,” pungkasnya.
Melihat hal tersebut, Arief menyampaikan, Maruwat langsung mendobrak pintu rumah Karmadi dengan menggunakan tangga kayu sehingga pintu rumahnya hancur. Kemudian Karmadi melarikan diri ke arah belakang rumahnya, dan dikejar oleh Sukamad dan Didik.
“Karmadi lagsung diinjak-injak perutnya dan dipukuli, dan pada saat duel celurit Karmadi sempat mengenai punggung dan kepala Sukamad,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, Karmadi mengalami luka memar di wajah dan luka bacok di telapak tangan kirinya juga memar diperutnya. Kemudian korban dirawat di RSUD Tuban dan meninggal dunia setelah dirawat dua hari.
“Atas tindakanya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 3 KUHP,” tutupnya. (har)