kabartuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan biopori yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban. Proyek tersebut didanai melalui APBD Perubahan Tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp974juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y, selaku direktur CV, WS sebagai pelaksana lapangan yang semestinya mengerjakan proyek dan HG, pelaksana lapangan yang tidak seharusnya melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Lapas Kelas II B Tuban sejak Senin kemarin. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, dalam konferensi pers, Selasa (22/07/2025).
Dalam perkara ini, para tersangka diketahui melakukan tindak pidana mengalihkan pekerjaan kepada CV lain dan pengadakan biopori dengan kualitas buruk. Penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk Kepala Dinas DLHP, sejumlah camat, serta 20 kepala desa.
“Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp344,428 juta,” lanjut Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) primair, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fah)