kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memberikan tanggapan keras atas maraknya aktivitas tambang pasir silika ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Respons itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) di depan Kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/7/2025), yang menuntut penindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Meski tidak direspons langsung oleh pihak Pemkab maupun kepolisian saat aksi berlangsung, sorotan publik soal kerusakan lingkungan akibat tambang tak berizin itu justru ditanggapi serius oleh DPRD.
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Ia meminta para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin resmi sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Kami mendorong para pengusaha tambang mengurus izin dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan. Tanpa izin, aktivitas harus dihentikan,” tegas Luqman kepada wartawan.
Politisi NasDem itu juga menyatakan dukungannya terhadap langkah JAPAI yang menyuarakan isu lingkungan secara terbuka. Ia menilai demonstrasi merupakan bagian dari proses demokrasi dan menyatakan bahwa Fraksi NasDem siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Lebih lanjut, Luqman menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan tambang, meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Pengawasan tetap menjadi tanggung jawab daerah, apalagi yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tambang karena terbatasnya kewenangan.
Kepala DPMPTSP Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Sebelumnya, kewenangan itu berada di tangan kabupaten hingga tahun 2014, lalu berpindah ke provinsi.
“Saat ini kewenangan utama berada di pusat. Pemkab hanya memiliki ruang terbatas, seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), itupun atas delegasi dari provinsi,” jelas Endah dilansir dari iNews Tuban.
Kendati demikian, Pemkab Tuban menyatakan tetap mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Pemerintah daerah berharap masyarakat memahami keterbatasan kewenangan dalam menangani perizinan pertambangan. (fah)