DPRD Tuban Desak Penertiban Tambang Ilegal, Pemkab Lempar Wewenang ke Pusat

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memberikan tanggapan keras atas maraknya aktivitas tambang pasir silika ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Respons itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) di depan Kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/7/2025), yang menuntut penindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Meski tidak direspons langsung oleh pihak Pemkab maupun kepolisian saat aksi berlangsung, sorotan publik soal kerusakan lingkungan akibat tambang tak berizin itu justru ditanggapi serius oleh DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Ia meminta para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin resmi sebelum melakukan kegiatan penambangan.

“Kami mendorong para pengusaha tambang mengurus izin dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan. Tanpa izin, aktivitas harus dihentikan,” tegas Luqman kepada wartawan.

Politisi NasDem itu juga menyatakan dukungannya terhadap langkah JAPAI yang menyuarakan isu lingkungan secara terbuka. Ia menilai demonstrasi merupakan bagian dari proses demokrasi dan menyatakan bahwa Fraksi NasDem siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Lebih lanjut, Luqman menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan tambang, meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Pengawasan tetap menjadi tanggung jawab daerah, apalagi yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan kerja,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan tambang karena terbatasnya kewenangan.

Kepala DPMPTSP Tuban, Endah Nurul Kumarijati, menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Sebelumnya, kewenangan itu berada di tangan kabupaten hingga tahun 2014, lalu berpindah ke provinsi.

“Saat ini kewenangan utama berada di pusat. Pemkab hanya memiliki ruang terbatas, seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), itupun atas delegasi dari provinsi,” jelas Endah dilansir dari iNews Tuban.

Kendati demikian, Pemkab Tuban menyatakan tetap mendukung upaya penertiban tambang ilegal. Pemerintah daerah berharap masyarakat memahami keterbatasan kewenangan dalam menangani perizinan pertambangan. (fah)

Populer Minggu Ini

Harga Bumbu Dapur di Pasar Tradisional Tuban Stabil, Pasokan Lokal Jadi Penopang

kabartuban.com – Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi...

Kado untuk Guru Non PNS: Tunjangan Naik jadi 2 juta, 52 Ribu Honorer Resmi Jadi PPPK

kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perhatian pada...

Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia, Jangan Lewatkan 7-8 September

kabartuban.com - Langit Indonesia akan menyuguhkan pemandangan langka pada...

MD KAHMI Tuban Rangkul Forkopimda, Parpol, dan Ormas dalam Doa Bersama untuk Bangsa

kabartuban.com – Di tengah memanasnya polemik aksi demonstrasi di...

DLHP Tuban Tanggapi Alih Fungsi Hutan Kota Margomulyo Jadi TPS Sementara

kabartuban.com – Kondisi Hutan Kota Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek,...
spot_img

Artikel Terkait