kabartuban.com — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban digadang-gadang akan naik di tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengaku sudah mendapatkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut, Senin (09/12/2024).
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo mengkonfirmasi kenaikan UMK Kabupaten Tuban pada tahun 2025 nanti kurang lebih akan menjadi senilai Rp.2.982.000.
“Itu memang amanah dari surat edaran (SE) Kementerian Naker (Ketenagakerjaan), amanahnya memang untuk tahun 2025 ini UMK Kabupaten naik 6,5 persen,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjalankan SE dari Kemenaker itu dan harus menunggu untuk menjalankan keputusan tersebut.
“Apa itu nanti dijalankan, ya kita menunggu dari ya intinya antara serikat dan pengusaha lah,” ucapnya.
Bukan hanya Kabupaten Tuban, kenaikan sebesar 6,5 persen juga terjadi pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di Kabupaten/Kota lain yang ada di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf C merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Bab II Pasal 2 Poin 5. (za)