Usai Dibuka untuk Umum, Tarif Parkir di Sekitar Alun-Alun Tuban Melonjak

kabartuban.com – Pasca direnovasi dan mulai dibuka untuk publik, penarikan tarif parkir di kawasan Alun-alun Tuban menjadi sorotan masyarakat. Beberapa kantong parkir telah disediakan, akan tetapi biaya yang dikenakan kepada pengunjung dinilai terlalu mahal dibanding sebelumnya, yang bahkan sempat digratiskan bagi kendaraan berplat Tuban karena sudah termasuk dalam retribusi pajak kendaraan.

Untuk diketahui, kini beberapa kantong parkir telah disediakan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi alun-alun Tuban. Seperti halnya di masjid agung, wisata bom, kantor pos , dan kantor koramil Tuban.

Khusnul, warga Desa Bulu, Kecamatan Bancar, mengaku terkejut saat diminta membayar Rp.10 ribu untuk parkir mobil di area Kantor Pos.

“Biasanya parkir mobil hanya Rp.5 ribu, tapi sekarang naik jadi Rp.10 ribu. Menurut saya, ini terlalu mahal,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Irul, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, yang menggunakan sepeda motor untuk mengunjungi Alun-alun Tuban. Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir di Kantor Pos kini mencapai Rp.5 ribu, jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.

“Kalau Rp.2 ribu saya masih bisa terima, tapi kalau Rp.5 ribu, menurut saya kemahalan,” ujarnya.

Tak hanya itu, tarif parkir di Wisata Boom juga menjadi sorotan. Salah satu pengguna Instagram, @umar_qohat, mengomentari unggahan di akun @info_tuban. Akun itu menyebutkan bahwa tarif parkir di depan Pasar Sore Boom mencapai Rp.15 ribu per kendaraan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa kantong parkir di area Koramil, Wisata Boom, dan Kantor Pos berada di bawah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak memiliki wewenang untuk merubah tarif yang diterapkan. Namun, Bambang memastikan bahwa parkir di kawasan Masjid Agung tetap gratis.

“Jika ada petugas kami yang menarik biaya parkir di Masjid Agung, harap kirimkan foto dan identitasnya. Kami akan klarifikasi apakah yang bersangkutan benar anggota kami atau bukan,” tegasnya, Selasa (04/02/2025).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa parkir di tepi jalan yang tidak memiliki rambu larangan parkir dipastikan tetap gratis bagi masyarakat.

“Pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Dengan ini, masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan parkir di kawasan Alun-alun Tuban agar tarif yang diterapkan lebih terjangkau. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait