Usai Dibuka untuk Umum, Tarif Parkir di Sekitar Alun-Alun Tuban Melonjak

kabartuban.com – Pasca direnovasi dan mulai dibuka untuk publik, penarikan tarif parkir di kawasan Alun-alun Tuban menjadi sorotan masyarakat. Beberapa kantong parkir telah disediakan, akan tetapi biaya yang dikenakan kepada pengunjung dinilai terlalu mahal dibanding sebelumnya, yang bahkan sempat digratiskan bagi kendaraan berplat Tuban karena sudah termasuk dalam retribusi pajak kendaraan.

Untuk diketahui, kini beberapa kantong parkir telah disediakan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi alun-alun Tuban. Seperti halnya di masjid agung, wisata bom, kantor pos , dan kantor koramil Tuban.

Khusnul, warga Desa Bulu, Kecamatan Bancar, mengaku terkejut saat diminta membayar Rp.10 ribu untuk parkir mobil di area Kantor Pos.

“Biasanya parkir mobil hanya Rp.5 ribu, tapi sekarang naik jadi Rp.10 ribu. Menurut saya, ini terlalu mahal,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Irul, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, yang menggunakan sepeda motor untuk mengunjungi Alun-alun Tuban. Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir di Kantor Pos kini mencapai Rp.5 ribu, jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.

“Kalau Rp.2 ribu saya masih bisa terima, tapi kalau Rp.5 ribu, menurut saya kemahalan,” ujarnya.

Tak hanya itu, tarif parkir di Wisata Boom juga menjadi sorotan. Salah satu pengguna Instagram, @umar_qohat, mengomentari unggahan di akun @info_tuban. Akun itu menyebutkan bahwa tarif parkir di depan Pasar Sore Boom mencapai Rp.15 ribu per kendaraan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa kantong parkir di area Koramil, Wisata Boom, dan Kantor Pos berada di bawah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak memiliki wewenang untuk merubah tarif yang diterapkan. Namun, Bambang memastikan bahwa parkir di kawasan Masjid Agung tetap gratis.

“Jika ada petugas kami yang menarik biaya parkir di Masjid Agung, harap kirimkan foto dan identitasnya. Kami akan klarifikasi apakah yang bersangkutan benar anggota kami atau bukan,” tegasnya, Selasa (04/02/2025).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa parkir di tepi jalan yang tidak memiliki rambu larangan parkir dipastikan tetap gratis bagi masyarakat.

“Pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Dengan ini, masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan parkir di kawasan Alun-alun Tuban agar tarif yang diterapkan lebih terjangkau. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Sepulang Merantau dari Jakarta, Duda 34 Tahun di Jenu Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

kabartuban.com - Suasana sore yang tenang di Desa Rawasan,...

Niat Mulia Berujung Tragedi, Petani di Soko Tewas Tertimbun Saat Gali Pasir untuk Masjid

kabartuban.com - Nahas menimpa seorang petani asal Desa Klumpit,...

Warga Tasikharjo Mengeluh Diare Setelah Kebakaran TPPI

kabartuban.com - Di balik insiden kebakaran di kawasan kilang...

Warga Ring 1 Tuntut Kompensasi Pasca Kebakaran di Kawasan PT TPPI Tuban

kabartuban.com - Warga dari tiga desa di Kecamatan Jenu,...

Ricuh Lagi! PKL Tuban Dobrak Blokade Satpol PP di Alun-Alun

kabartuban.com - Aroma ketegangan kembali terasa di jantung Kota...
spot_img

Artikel Terkait