Vonis Bebas Kekerasan Anak Tuai Polemik, DPRD Tuban Kritik Keras

kabartuban.com – Di tengah derasnya kritik publik terhadap vonis bebas terdakwa kasus kekerasan anak, suara lantang kini datang dari DPRD Kabupaten Tuban. wakil rakyat menilai, putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur *mens rea* (niat melakukan kekerasan) karena dalam kondisi mabuk, bukan hanya mencederai keadilan keluarga korban, tetapi juga melukai nurani masyarakat Tuban yang selama ini dikenal religius sebagai Bumi Wali.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Sri Rahayu, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tuban. Apalagi, kasus tersebut melibatkan korban seorang anak. Ia menilai, terdakwa seharusnya tetap mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya tidak setuju dengan adanya putusan vonis bebas terhadap kasus kekerasan pada anak. Pelaku harus tetap dipenjara dan kasus ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sri Rahayu juga menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi sekaligus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, saat dihubungi salah satu awak media, enggan berkomentar lebih jauh dan terkesan tidak ingin terlibat dalam kasus ini.

“Aku ora komen mas, bukan domain saya,” ucap Sugeng singkat melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi kritikan dari berbagai pihak, bahkan adanya rencana pelaporan ke Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu diluruskan, bukan berarti mabuk dijadikan alasan putusan bebas. Majelis hakim menilai unsur *mens rea* atau niat jahat tidak terbukti. Untuk menyatakan seseorang bersalah, harus ada kesengajaan, yakni menghendaki dan mengetahui perbuatannya akan melukai korban,” jelasnya.

Rizki menegaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari fakta persidangan. Dalam kasus tersebut, terdakwa dinilai tidak memiliki niat langsung melukai anak korban. Luka yang timbul akibat televisi yang ditendang terdakwa juga, berdasarkan hasil visum, hanya berupa memar ringan.

“Dalam perkara kekerasan terhadap ayah korban, terdakwa tetap divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara untuk perkara anak korban, majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.

Terkait adanya kritik masyarakat dan rencana pelaporan ke Komisi Yudisial, Rizki menilai hal itu merupakan hak publik. Namun, ia menegaskan, putusan hakim harus dihormati sebelum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi, sehingga proses hukum masih berjalan.

“Majelis kasasi nantinya yang akan menilai putusan ini. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan hakim di tingkat pertama harus tetap dihormati sebagai bagian dari kemandirian kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

Di beritakan sebelumnya bahwa Kasus ini bermula pada 30 April 2025, ketika Aris Roziq dalam kondisi mabuk mencari minuman keras di samping rumah korban di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban. Karena warung tutup, ia marah lalu melakukan kekerasan terhadap ayah korban, bahkan memukul televisi hingga menimpa anak korban.

Dalam perkara kekerasan terhadap ayah korban, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah. Namun untuk kasus anak korban, terdakwa dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi unsur mens rea, lantaran tindakan kekerasan tidak dilakukan langsung kepada korban melainkan akibat memukul televisi.

Putusan tersebut tertuang dalam sidang nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn, dengan majelis hakim diketuai I Made Aditya Nugraha bersama anggota Marcelino Gonzales Sedyanto Putro dan Duano Agama. Jaksa Penuntut Umum, Rezha Marinda, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (fah)

Populer Minggu Ini

Mabuk Dijadikan Alasan, Vonis Bebas PN Tuban atas Kasus Kekerasan Anak Picu Amarah Publik

kabartuban.com – Di bumi wali yang dikenal religius, vonis...

Kades Kepohagung Hilang Misterius, Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Menguak

kabartuban.com – Misteri hilangnya Kepala Desa (Kades) Kepohagung, Kecamatan...

Viral Polemik Makam Sunan Bonang, Polres Tuban Turun Tangan

kabartuban.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menggelar silaturahmi bersama...

Satlantas Tuban Tindak Sopir Bus Ugal-ugalan Usai Viral di Medsos

kabartuban.com – Satlantas Polres Tuban bergerak cepat menindaklanjuti viralnya...

Hunian Hotel di Tuban Turun, Wisatawan Asing Justru Bertambah

kabartuban.com – Malam di Kabupaten Tuban tampak lengang bagi...
spot_img

Artikel Terkait