Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 Jelang Ramadhan

1817
Operasi Keselamatan Semeru 2024

kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mulai melakukan Operasi Keselamatan Semeru 2024. Pelaksanaan operasi ini akan dilakukan selama 2 minggu, dari tanggal 4 hingga 17 Maret.

Operasi ini merupakan upaya Polres dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselematan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445H/2024.

“Sasarannya di seluruh Kabupaten Tuban, utamanya di tempat-tempat blackspot yang sekiranya sering terjadi kecelakaan,” ungkap Kanit Kamsel Satlantas Polres Tuban, Imam, Senin (04/03/2024).

Imam menjelaskan bahwa, sosialisai juga gencar dilakukan di sekolah-sekolah serta di tempat keramaian terkait operasi keselamatan semeru, serta sebagai upaya agar masayarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tuban telah melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 pada Sabtu 2 Maret, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Kapolres menyampaikan, bahwa berdasarkan analisis dan evaluasi (Anev) operasi keselamatan pada tahun 2022 dan 2023, terjadi peningkatan baik dalam pelanggaran maupun kecelakaan. Angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 73%, sementara angka pelanggaran naik hampir mencapai 99%.

“Tahun 2023 Polres Tuban menempati 10 besar dalam hal kecelakaan yang berakibat fatal dan meninggal dunia” ucap Suryono.

Menurutnya, peningkatan angka kecelakaan disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan saat berlalu lintas. Namun, Suryono menambahkan bahwa pada bulan Februari 2024, tingkat kecelakaan di wilayah Tuban telah mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, dan kini menempati posisi keempat dari bawah.

Perlu diketahui, operasi keselamatan semeru ini akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sasaran sebagai berikut:

  • Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  • Melebihi batas kecepatan dan melawan arus
  • Pengendara di bawah umur
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak menggunakan safety belt
  • Menggunakan Handphone ketika berkendara
  • Pengendara dalam pengaruh alcohol
  • Knalpot brong atau tidak sesuai spek.

(zam/zum)

/