Menjelang New Normal, Kemenag Tuban Perbolehkan Nikah Di Rumah atau Di Masjid

0

kabartuban.com – Belum berakhirnya wabah Covid-19 di Kabupaten Tuban membuat beberapa aktivitas serba terbatas, salah satunya kegiatan pernikahan. Mengingat pernikahan banyak mendatangkan tamu undangan serta sangat rawan terjadinya penyebaran Virus Covid-19, Senin (15/06/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan pernikahan di tengah-tengah pandemi Covid-19 dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai bentuk sambut new normal, warga Tuban yang ingin menikah dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan bisa digelar di Rumah maupun di Masjid.

“Asal semua syarat di cukupi, untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang,” jelasnya.

Kemudian Sahid menambahkan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, daftar nikah dapat dilakukan dengan cara online melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA.

“KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selanjutnya kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Selain itu, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kabupaten Tuban, Moh. Qosim menjelaskan bahwa Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah.

“Semua panduan tersebut diatur melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Ami,” jelasnya.

Untuk diketahui, jika tidak mematuhi protokol kesehatan seperti para pihak pengantin tidak memakai masker dan sarung tangan, maka KUA bisa menolak dengan menerbitkan Surat Pernyataan Penolakan Akad Nikah yang ditandatangani oleh kepala KUA dan dan mengetahui aparat kemanan atau gugus tugas.

Selanjutnya, para pihak calon pengantin dan wali tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulan pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah. (wid/dil) 

/