kabartuban.com – Menaggapi pernyataan Bupati Tuban, Fathul Huda tentang rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai syarat masuk SMP harus mempunyai syahadah atau ijzah TPQ, Sutrisno, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Tuban menyatakan untuk menjabarkan kebijakan Bupati tidak hanya berpacu pada hitam diatas putih saja, tapi bagaimana kebijakan itu dilakukan sehingga menjadi bagian dari proses yang terjadi secara alami disekolah.
“Kalau syarat masuk SMP tidak bisa, soalnya itu kan bagian dari proses, jadi nanti syarat anak untuk memperoleh nilai pendidikan agama islam atau memperoleh budi pekerti aklak harus mengikuti TPQ,” terangnya kepada kabartuban.com, saat dikonfirmasi via telepon, Jum’at (26/5/2016).
Sutrisno melanjutkan, kedepan pihaknya akan merumuskan bagaimana TPQ itu masuk dibagian kurikulum sekolah, jadi nanti anak-anak yang beragama Islam punya ijazah atau sertifikat TPQ.
“Kalau syarat masuk SMP kita tidak punya, misalnya murid hafal 3 juz mau daftar ke SMP negeri manapun bebas, hafal 1 juz nanti dapat sekian point, memang ditargetkan kesana tapi dalam rangka untuk menuju kesana nanti TPQ dimasukkan dalam kurikulum SD,” paparnya.
Dikatakan oleh Sutrisno, TPQ adalah bagain proses pendidikan disekolah yang mana tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus terintegrasi dalam semua mata pelajaran.
“TPQ kan yang kita ambil kurikulumnya saja, TPQ kan dipendidikan agama sudah ada, cuma nanti kita ambil lebih khusus. Jadi bisa disesuaikan dengan tingkatan kelasnya.”, kata Sutrisno
Menurutnya, dengan dimasukkannya TPQ ke dalam kurikulum SD. Secara tidak langsung setelah lulus, siswa sudah bisa mendapatkan 2 ijazah yakni ijazah SD dan sertifikat TPQ yang akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah bekerja sama dengan pihak sekolah.
“Kalau disisipkan dikurikulum, tidak terasa sudah melekat karena menjadi bagian dari proses pembelajaran, dan sekolah-sekolah bisa bekerja sama dengan TPQ untuk mengeluarkan serifikat,” tutup Sutrisno. (har/riz)
