kabartuban.com – Bupati Tuban Fathul Huda menyatakan, tidak ada toleransi dan akan tetap menutup Dunia Karaoke (DK) baru yang ada di jalur Pantura Tuban- Semarang, Kecamatan Jenu, Tuban. Langkah tegas ini dilakukan Bupati Tuban lantaran tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi ijin.
“Tidak ada toleransi, tetap kita tutup, karena tidak ada ijin, sudah kami terbitkan suratnya,“ tegas Bupati Tuban, Fathul Huda, saat di temui usai mengikuti acara lingkugan hidup di taman kota Tuban, Kamis (04/5/2018).
Alasan lain Bupati Tuban menutup tempat karaoke tersebut juga terkait moratorium ijin karaoke, yakni tidak akan ada penambahan atau pemberian ijin baru bagi tempat karaoke di Kabupaten Tuban, selain 11 tempat yang sudah ada saat ini.
“Sudah moratorium, hanya ada 11 tempat, dan DK baru tidak termasuk, yang masuk DK lama,” lanjut Bupati Tuban ini.
Disinggung soal ijin bangunan yang dikabarkan sudah dimiliki pengelola karaoke tersebut, bupati menyebut, jika ijin tersebut menyalahi aturan, sebab ijin bangunan yang digunakan adalah ijin dari kecamatan yang mestinya bukan ijin bangunan untuk tempat usahan.
“Kecamatan ini melampaui kewenangannya, mestinya IMB di kecamatan hanya untuk ijin bangunan tempat tinggal, bukan tempat usaha,” jelas Bupati Tuban.
Seperti diketahui, beroprasinya tempat karaoke tanpa ijin tersebut terungkap setelah petugas kepolisian melakukan razia tempat hiburan jelang Ramadhan, dari kegiatan tersebut diketahui jika DK beroperasi tanpa mengantongi ijin. (Luk).
