Komisi C dan Dewan Pendidikan Sepakat, Calon Siswa Bermasalah Harus Gugur

kabartuban.com – Dugaan pemalsuan sertifikat atau piagam demi mengejar poin pada Pendaftaran Peserta Didik Baru yang dilakukan oknum orang tua calon siswa membuat Dewan Pendidikan perihatin.

Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban meminta seluruh komponen pendidikan dan orangtua calon siswa menjaga dunia pendidikan bebas dari upaya-upaya tidak pantas, demi masuk ke sekolah tertentu.

“Dewan Pendidikan banyak sekali menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pemalsuan sertifikat untuk mengejar poin masuk ke sekolah. Ini sangat tidak pantas dan benar-benar mencoreng dunia pendidikan,’” ujar Ratna Handayani perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban.

Dia mengatakan, bahwa upaya berbuat curang yang dilakukan oleh pihak manapun tidak bisa dibenarkan.

“Pendidikan itu membangun karakter, kalau sejak awal sudah curang, tentu hasilnya tidak bagus,” tambahnya.

Adapun indikasi kecurangannya berupa pemalsukan sertifikat dilakukan salah satu oknum orangtua calon siswa yang mendaftar di SMP Negeri 1 Tuban, dengan harapan akan menambah poin untuk mempermudah anaknya masuk sekolah favorite di Tuban itu, sayangnya aksi tersebut terbongkar.

“Wali murid yang terindikasi memalsukan sertfikat sudah kami minta keterangan, yang bersangkutan sudah meminta lagi berkas pendaftarannya,” kata Kepala SMPN 1 Tuban, Mukmanan.

Sementara itu, Wakil Ketua omisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Tri Astuti, saat dimintai komentar atas kejadian tersebut mengatakan, jika pihak sekolah harus lebih jeli dalam menerima berkas peserta didik baru.

“Harapa saya ini diusut, dan yang bermasalah itu gugur,” kata Astuti.

Dia menegaskan, jika tindak pemalsuan sertifikat demi mendapatkan poin saat pendaftaran tidak saja menciderai dunia pendidikan, namun juga merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan. Disamping itu perbuatan oknum wali murid tersebut juga merugikan calon peserta didik lain yang mestinya memiliki kesempatan yang sama menjadi tergeser karena poin hasil pemalsuan sertifikat lebih tinggi.

“Saya juga kerap mendapatkan laporan, menerima keluhan dari masyarakat yang danemnya tinggi kalah sama sertifikat meski danemnya tinggi, memang sertifikat memiliki poin untuk penambahan, namun porsinya jangan terlalu tinggi,” imbuh Astuti.

Terkait permasalahan ini, Komisi C mengaku akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, sekaligus meminta penjelasan terkait juknis penerimaan siswa baru tahun ini. (Luk)

Populer Minggu Ini

Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan, Diamankan Warga

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan...

Giant Sea Wall Dipertanyakan, Nelayan Khawatir Kehilangan Lautnya

kabartuban.com - Rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian...

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

Artikel Terkait