kabartuban.com – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan atau musik yang digunakan di ruang publik komersial. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah, Senin (29/12/2025), dilansir dari Antara.
Dengan demikian, setiap penggunaan musik atau layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hermansyah menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi yang melekat pada para pencipta dan pemilik karya. Melalui pembayaran royalti yang benar, pelaku usaha turut berkontribusi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mendistribusikan royalti kepada pemilik karya.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyampaikan mekanisme ini dirancang agar pembayaran royalti menjadi lebih sederhana, mudah dan tertib bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut disalurkan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” kata Marcell.
Sementara itu, DJKI Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Aturan tersebut telah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik melalui LMKN demi menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi ini mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta menegaskan tanggung jawab promotor, penyelenggara acara, dan pemilik usaha.
Melalui surat edaran tersebut, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan. (fah)
