kabartuban.com – Setelah hampir sepekan melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan, para buruh driver Jasa Pengelola Alat (JPA) PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) kembali dilakukan audiensi ulang oleh pihak perusahaan dan vendor baru, PT Niaga Nusantara Mandiri (PT NNM). Pertemuan tersebut dijembatani oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid, Yang bertempat di ruang pertemuan PT UTSG. Namun, hingga saat ini audiensi belum membuahkan hasil.
Sebelum proses mediasi dimulai, pihak PT UTSG menyatakan bahwa pengambilalihan operasional dari vendor sebelumnya tidak membawa perubahan signifikan dalam kontrak kerja. Hal tersebut ditegaskan oleh Section Head CSR PT UTSG, Wildan Maulana.
“Pada dasarnya, tidak ada yang berubah dari kontrak kerja yang sebelumnya dijalankan. Kami justru menunjuk vendor dari wilayah ring 1 agar dapat lebih memberdayakan masyarakat lokal,” ujar Wildan.
Senada dengan hal itu, Direktur PT NNM, Aji Dahlan, menjelaskan bahwa penghasilan pekerja tidak mengalami penurunan. Bahkan, menurutnya, sistem penggajian berbasis tonase dan ritase justru memberikan potensi pendapatan yang lebih tinggi.
“Tarif per ton Rp700, dengan rata-rata 13 rit per hari dan tiap rit membawa 25 ton. Dalam 21 hari kerja, pendapatan bisa mencapai Rp4,7 juta per bulan, setara atau bahkan lebih tinggi dari UMK,” terang Aji.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja yang tidak masuk pada hari kerja aktif tetap menerima safety salary belt setara 145 ton per hari. Selain itu, tunjangan, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja tetap diberikan sesuai ketentuan.
Namun demikian, penjelasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh perwakilan buruh driver JPA yang hadir dalam forum audiensi. Mereka didampingi oleh Ketua FSPMI Tuban dan Pimpinan DPW FSPMI Jawa Timur, Hernawati.
Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengakui bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjembatani hingga tercapai solusi bersama.
“Audiensi belum menemukan titik terang, khususnya terkait pengupahan. Kami akan terus mengacu pada regulasi yang berlaku. Tuntutan para pekerja untuk bekerja di bawah skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) merupakan hal yang dilindungi undang-undang,” tegas Rohman.
Secara terpisah, Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menegaskan bahwa pihaknya menolak kebijakan dari PT Niaga Nusantara Mandiri (NNM) yang di jelaskan di forum Audiensi, lantaran belum ada kesepakatan terkait skema pengupahan. Para pekerja, menurutnya, menuntut agar tidak ada pengurangan upah dibandingkan dengan yang diterima saat masih bekerja di bawah vendor sebelumnya.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan terus melanjutkan aksi ini dan tetap menutup akses produksi hingga PT UTSG bertanggung jawab dan memenuhi tuntutan para pekerja,” tegas Duraji.
Ia juga berharap agar PT UTSG mengambil sikap tegas atas kondisi yang terjadi saat ini, dengan memberikan jaminan bahwa upah dan kesejahteraan pekerja tidak dikurangi oleh perusahaan baru.
“Kalau memang perusahaan yang baru ini tidak bersedia atau tidak sanggup, maka PT UTSG harus bertanggung jawab untuk mengambil alih seluruh pekerjaan dan menjadikan seluruh pekerja ini sebagai bagian dari PT UTSG,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan masih menunggu proses mediasi lanjutan yang dijadwalkan akan difasilitasi kembali oleh Disnakerin Tuban dalam waktu dekat. (fah)