kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak tegas sebanyak 224 kendaraan yang terlibat konvoi saat malam pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, mengatakan kendaraan yang ditilang mayoritas tidak memenuhi spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, tanpa helm, serta tidak dilengkapi dokumen resmi seperti SIM dan STNK.
“Sebagian besar kendaraan yang kami amankan tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, dan melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya, Jumat (11/7/2025).
Dari total 224 unit yang diamankan, 176 kendaraan telah diberikan sanksi tilang. Barang bukti yang diamankan meliputi 166 STNK, tiga SIM, dan 12 unit kendaraan. Sementara 48 kendaraan lainnya masih belum ditindak karena pemilik belum datang atau belum bisa menunjukkan kelengkapan surat.
Satlantas memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melengkapi dokumen kendaraan agar proses tilang bisa diselesaikan sesuai prosedur. Namun, kendaraan tanpa kelengkapan tetap ditahan hingga persyaratan terpenuhi.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai penindakan yang disertai pendekatan humanis penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Tuban.
Sebelumnya, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale bersama Dandim 0811 Tuban dan Ketua PSHT Cabang Tuban menggelar konferensi pers terkait hasil pengamanan acara pengesahan PSHT pada 10 Juli lalu. Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan tidak akan mentolerir aksi anarkis yang meresahkan masyarakat.
“Bagi yang menyuruh melakukan aksi anarkis akan kita cari, tangkap, dan proses hukum,” tegasnya.
Satlantas Polres Tuban berharap langkah penegakan hukum ini diikuti dengan edukasi berkelanjutan demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Tuban. (fah)