Aturan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat

3
Penyembelihan kurban

Kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qounmas Menerbitkan Surat Edaran(SE)yang mengatur pelaksanaan peyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021 Masehi yang masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam aturan yang tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha disebutkan bahwa penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Kemenag juga mengatur bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kemudian, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM Darurat.
Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.
Sebagai informasi, level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa dan Bali. (Nat)

/