kabartuban.com – Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan tenggang waktu untuk perekaman e-KTP hingga akhir September, ratusan warga Kabupaten Tuban berduyun-duyun mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban untuk membuat dan melakukan perekaman e-KTP.
Ardi salah satu warga dari Kecamatan Jenu mengaku, dia sengaja secara langsung mendatangi Disdukcapil Kabupaten Tuban supaya langsung mendapatkan e-KTP.
“Sejak pagi saya sudah di sini, sengaja datang langsung kesini karena kalau di kecamatan takut lama, kan katanya sebentar lagi habis,” terang Ardi kepada kabartuban.com, Senin (19/9/2016).
Sementara itu Joni Martoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, sejak adanya pemberian masa tenggang, Disdukcapil Kabupaten Tuban mengaku kuwalahan melayani warga setiap harinya.
“Setelah pukul 14.00 WIB tidak bisa memberi nomor antrean, karena nanti proses pelayanan sampai malam yang seharusnya selesai pada pukul 16.00 WIB,”ungkapnya.
Masih terang Joni, akibat membludakknya warga yang hendak mengurus data diri, pihaknya membatasi antrean hingga 500 nomor setiap harinya.
“nomor antrian dibatasi sebab keterbatasan tenaga di bidang pelayanan,” pungkasnya.
Diketahui, Penduduk yang wajib memiliki E-KTP di Tuban tercatat 1.005.224. Terdapat perubahan signifikan angka perubahan permohonan pembuatan E-KTP. Pada awal 2016 lalu tercatat 148.000 lebih penduduk yang belum mengan tongi E-KTP. (har)
