Bawaslu Sosialisasikan Netralitas Pilkada 2024 pada Kades dan Lurah di Tuban

kabartuban.com — Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melibatkan jajaran Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Tuban yang mengusung tema Netralitas Kepala Desa atau Lurah, Kamis (26/09/2024).

Kegiatan yang dilangsungkan di Aula kodim Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Sidorejo, Tuban ini dihadiri oleh 328 kepala desa se Kabupaten Tuban, jajaran Forkopimda, Komisioner Bawaslu dan KPU, bahkan juga Ketua Bawaslu Jawa Timur.

A Warist, Ketua Bawaslu Jawa Timur dalam acara tersebut mengajak seluruh Kades dan Lurah agar netral selama melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.

“Kalau memang ada kepala desa yang memihak secara pasif dan terutama secara aktif itu nanti bisa terkena pidana, oleh karena itu kita lakukan sosialisasi agar dapat mengantisipasi supaya itu tidak terjadi,” ujarnya.

Ia juga menekankan untuk menghindari sesuatu yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat, seperti money politics, ketidaknetralan anggota TNI Polri, ASN, Kades serta jajaran perangkatnya.

“Itu saya pikir perlu kita jaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat itu betul-betul bisa mewujud di Tuban,” lanjut A Warist.

Pada lokasi yang sama, M Ariffin, Ketua Bawaslu Tuban mengungkapkan tujuan digelarnya acara sosialis tersebut adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa Pilkada yang dilakukan Kades.

Lebih lanjut, pria yang dikenal dengan panggilan Bung Petir itu juga menjelaskan secara rinci terkait mekanisme Pasangan Calon (Paslon) yang akan melakukan kampanye di setiap desa, yaitu Paslon cukup memberitahu kepada pihak Kepolisian kemudian ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU tanpa harus meminta izin ke Kepala Desa.

“Kalau hanya kunjungan tetap diterima, yang punya wilayah kan Lurah, diterima tidak apa-apa. Namun, jangan ada gesture yang mengarah keberpihakan dan jangan mengajak mobilisasi masyarakat untuk hadir pada saat ada Pasangan Calon, enggak boleh,” tegasnya.

Bung Petir juga menyarankan agar seluruh Kades tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, baik tingkat Desa maupun di tingkat Kelurahan. Dalam hal ini, iya khawatir kalau Kades secara tidak sadar condong ke salah satu Paslon.

Secara tegas dan lantang Ariffin mengatakan jika ia mendapati adanya Kades yang berpihak ke salah satu Paslon, maka Kades tersebut akan terjerat pasal 188 Undang-Undang Pemilu yang akhirnya bisa dikenakan sanksi seberat 6 bulan penjara dan denda senilai Rp.6 juta. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Tuban Vaksinasi Massal 15.000 Hewan Ternak untuk Cegah Penyebaran PMK

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mulai menyuntikkan 15.000 dosis...

Digerebek Istri Sah di Hotel Kingking, Diduga Oknum Staf Sekretariat DPRD Lamongan Terjerat Kasus Perzinaan

kabartuban.com - Rasa curiga seorang istri yang tak diabaikan...

Hilal Masih di Bawah Ufuk, Awal Puasa 1447 H di Tuban Menanti Sidang Isbat

kabartuban.com - Upaya penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di...

Hilal Diprediksi di Bawah Ufuk, Tuban Siapkan Pemantauan di Menara Banyuurip

kabartuban.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Menara Banyuurip...

Pembelajaran Ramadan 2026 Diatur Pemerintah, Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Spiritual Siswa

kabartuban.com - Bulan Ramadan tidak hanya menghadirkan suasana khusyuk...

Artikel Terkait