BAZNAS Tuban Siap Bentuk UPZ di Masjid-masjid

766
KH Mundzir, Ketua BAZNAS Tuban

kabartuban.com – Sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan selalu dimanfaatkan umat muslim untuk gencar melaksanakan ibadah termasuk melakukan zakat mal dan zakat fitrah. Selama ini takmir masjid hanya membentuk kepanitiaan zakat, untuk emnerima dan menyalurkan zakat fitrah dari para jamaah.

Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Panitia yang dibentuk takmir masjid itu menyalahi aturan. Sebab, lembaga yangberhak menerima dan menyalurkan zakat sesuai aturan harus mendapatkan izin operasional dari Kemenag RI.

Guna meminimalisir adanya pelanggaran tersebut, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Tuban kumpulkan sejumlah takmir masjid yang ada di Tuban untuk memberitahukan agar segera melakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sebagai salah satu tempat pengumpulan dan pendistribusian zakat.

“Terkait zakat ini kan undang-undangnya sudah jelas, harus lembaga resmi dan berbadan hukum. Kami menghimbau kepada takmir masjid untuk membentuk UPZ, mereka kita bantu supaya terlindungi secara hukum,” terang Ketua Baznas Kabupaten Tuban, Ahmad Munzdir. Selasa (20/6/17).

Lebih lanjut pria kelahiran Lamongan ini juga menyampaikan jika UPZ sudah dibentuk di masjid, musholla atau di desa-desa nantinya bisa menginduk di Baznas, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZIS-NU), Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZIS-MU) atau Laz yang lain yang diakui oleh Kementerian Agama.

Dengan adanya peraturan undang-undang ini kami menghimbau baik takmir masjid, musholla maupun masyarakat untuk mentaati undang-undang yang berlaku. Karena sekarang tidak diperbolehkan adanya panitia zakat yang tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin operasionald ari Kemenag.

“Kalau bukan lembaga resmi yang mengelola zakat sesuai undang-undang akan mendapatkan denda sebesar Rp50 juta dan kurungan penjara satu tahun,” ungkapnya.

Saat disinggung kemungkinan adanya kehawatiran masyarakat atau panitia zakat terkait distribusi, Munzdir mengungkapkan pihaknya hanya berusaha memberikan perlindungan hukum terhadap UPZ yang dibentuk di masjid-masjid.

“Distribusi zakat fitrah tetap diserahkan kepada UPZ. Kami hanya meminta laporan pemasukan dan pendestribusiannya saja,” tutur lelaki yang juga pengurus NU Cabang Tuban itu.

“Tapi untuk zakat mal harus disetorkan ke rekening BAZNAS Tuban lebih dahulu dan paling lambat lima hari sudah bisa dicairkan kembali,” tandasnya.(pul)

 

 

/