kabaratuban.com – Operasi Patuh Semeru 2018, yang sudah dimulai sejak akhir bulan lalu, memasuki hari kesebelas, sepanjang kegiatan tercatat ada 1.269 pelanggaran lalulintas dijalan dengan dominasi pengendara kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar mengatakan, dari 1.162 pelanggaran tersebut, 107 pelanggaran merupakan pengguna kendaraan roda empat, sementara sisanya merupakan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua.
“Target kita seperti dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, menurunkan angka kecelakaan,” kata AKP Eko Iskandar, saat dikonfirmasi kabartuban.com, Senin (7/5/2018).
Menurut Eko, sepanjang operasi petugas telah menyita dan mengamankan bukti pelangaran sebanya 113 Surat Izin Mengemudo (SIM), 1062 (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK dan 74 kendaraan.
“Fokus opeasi pelanggaran kasat mata dengan porsi 60 persen, sisanya perlengkapan surata kendaraan,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Blitar ini.
Sementara itu, salah satu pelanggar, Dwi asal Desa Sumurgung Kecamatan Tuban mengaku ditilang karena tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak pakai helm. Tidak ada yang bisa diperbuat selain menyerah kepada petugas, karena memang telah melakukan pelanggaran dalam berkendara.
“Ditilang mas, gak punya SIM sama tidak bawa helm mas,” katanya. (dur)
