kabartuban.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur menyelenggrakan diklat peningkatan penatausahaan aset Barang Milik Daearh (BMD) Dinas Pendidikan 2017.
Kegiatan yang digelar di Gedung Korpri komplek Pendopo Krida Manunggal Tuban sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMD di Kabupaten Tuban.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, keberadaan barang milik daerah memilki peranan yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembagunandan pelayanan masyarakat.
“Hal ini dikarenakan barang milik daerah merupakan sarana dan prasaran yang dapat kita gunakan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan sehari-hari,” ungkapnya kepada kabartuban.com Senin (27/2/2017).
Menurutnya, penataan dan pengelolaan barang milik daerah tentu saja tidak hanya terkait dengan teknis administrasi semata, namun, terkait juga dengan aspek kondisi fisik barang tersebut.
“Melalui penataan dan pengelolan yang baik, maka keberadaan barang milik daerah akan selalu dalam kondisi baik dan terawat,” paparnya.
Selama ini, Budi menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah belum begitu serius. Dalam proses pencatatan dan inventarisasi belum berjalan dengan baik.
Sementara itu, Perwakilan dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Yuli Winarto menyatakan, Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Barang milik daerah merupakan suatu komponen terbesar dari laporan keuangan, kalau penatausahaan sudah tidah bermasalah sehinga pelaporan keungan juga bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (har)
