kabartuban.com – Seorang pria berinisial US, warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, harus mendekam di penjara setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SN. Akibat perbuatannya, SN mengalami patah tulang jari kelingking kaki.
Kasat Reskrim Polres Tuban melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Febri Bachtiar Irawan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, (9/1/2025) di kediaman pasangan tersebut. Kejadian bermula saat US dan SN terlibat cekcok hingga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas gerobak.
“Sekitar pukul 11.15 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Setelahnya, pelaku mendorong korban hingga jatuh ke atas gerobak,” ujar Ipda Febri saat dikonfirmasi pada Selasa, (19/2/2025).
Tak berhenti di situ, SN yang kembali berdiri justru kembali terlibat adu mulut dengan suaminya. Dalam kondisi emosi, US kembali mendorong SN dan mencoba melempar gerobak pengangkut ikan ke arah tubuh korban.
“Tetangga yang melihat kejadian tersebut segera melerai. Namun, saat ditahan, gerobak yang hendak dilempar terjatuh dan mengenai kaki korban, mengakibatkan tulang jari kelingkingnya patah,” tambah Ipda Febri.
Terkait motif pertengkaran tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku kesal karena korban kerap dianggap tidak menaati perkataan suaminya. Atas perbuatannya, US kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). (fah)