DKPP Tuban Pastikan Daging Kurban Aman Dikonsumsi

121
ilustrasi daging hewan qurban

kabartuban.com – Menjelang hari raya Idul Adha tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) berupaya memastikan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini tengah terjadi di Kabupaten Tuban tidak akan menulari manusia.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati bahwa masyarakat Kabupaten Tuban bisa merasakan daging dari hewan sapi maupun kambing yang disembelih.
Sosialisasi selalu dilakukan dengan menggunakan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban dan yang terakhir akan dilakukan di Desa Semanding, Tuban.

“Kita gabungkan antara SE dari Kementerian terus kemdudian kita tindak lanjuti SE dari Bupati Tuban dan Fatwa MUI. Bahwa ternak-ternak yang dalam gejala ringan dari PMK mungkin sudah sembuh (asal tidak pincang) itu boleh,” terangnya saat di wawancarai, Rabu (28/06/2022).

Mengacu pada syarat Idul Qurban yaitu secara Syariah Islam dari umur juga jenis kelaminya dan secara teknis dilihat performance yaitu sehat, tidak sakit, tidak pincang. Diakuinya beberapa masyarakat sempat mengalami ketakutan untuk makan daging sapi maupun kambing.

Antisipasi ini juga dilakukan oleh DKPPP dengan meminta data-data dari beberapa wilayah di Kecamatan Tuban yang melakukan penyembelihan hewan di masjid-masjid setempat atau pemotongan sendiri.

“Karena kan harusnya di rumah potong hewan tapi karena rumah potong hanya 2 di Mondokan sini sama Bancar maka wilayah-wilayah lain yang ingin memotong sendiri silahkan, tapi dengan catatan kita punya datanya supaya petugas kita bisa cek langsung,” tegasnya.

Pipin menegaskan bahwa petugas yang datang ke lokasi penyembelihan akan mengecek dan akan membuatkan surat kelayakan hewan untuk dijadikan hewan kurban. Tidak hanya itu, petugas lapangan juga akan memantau jalannya proses penyembelihan hewan tersebut.

“Jadi kita minta datanya ke kecamatan, misalnya juga ada lapak-lapak yang menjual ternak kurban itu boleh tapi harus seizin kita atau harus ada rekomendasi dari kita. Karena nantinya kita akan cek tempatnya layak atau tidak,” tandasnya.

Walau Pasar Hewan ditutup karena adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pipin menyampaikan bahwa untuk membeli hewan ternak harus pada peternak langsung. (hin/dil)

/