kabartuban.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Cancoko mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dapat menanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) triwulan keempat tahun 2015 sebesar Rp 4,55 miliar yang hingga saat ini belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan.
“Pemkab bisa menanyakan ini, karena itu sudah menjadi haknya,” ujar Cancoko kepada kabartuban.com Jumat (18/03/2016).
Menurutnya, pemerintah kabupaten harus memiliki inisiatif untuk mengusut hal ini, agar bisa diketahui penyebabnya dan tidak timbul pertanyaan terkait pencairan dana bagi hasil migas yang hingga saat ini belum dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Masalahnya perlu ditanyakan, dengan begitu tidak terjadi salah fahan dan salah tafsir,” terangnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, jika diperlukan DPRP Tuban akan mempertanyakan belum cairnya DBH Migas triwulan keempat tahun lalu ke Kementrian Keuangan guna mempercepat pencairan dana yang menjadi hak pemerintah kabupaten untuk melaksakan pembangunan daerah.
“Kita akan mendorong pemerintah kabupaten melalui SKPD terkait agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Disamping itu, kami juga akan berupaya ke Jakarta untuk meminta penjelasan,” tegasnya. (riz)