kabartuban.com — Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban lantaran dinilai membawa dampak serius bagi lingkungan, keselamatan pekerja, dan masyarakat sekitar. Dengan ini melalui Komisi II, DPRD Tuban akan menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Tuban.
Kasus tambang ilegal ini semakin mendapat sorotan setelah terjadi kecelakaan kerja di Kecamatan Grabagan, Kamis (24/10/2024) lalu yang menewaskan dua Pekerja di Tambang yang diduga tidak memiliki izin operasi.
Tak berselang lama, masalah baru muncul pada Jumat (25/10/2024) lalu, ketika seorang warga melaporkan bahwa tanahnya diserobot oleh Oknum yang diduga merupakan satu Anggota penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Kepolisian untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kegiatan mereka memang sangat merugikan karena menambang dengan cara asal-asalan,” ujarnya setelah pelaksanaan Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/10/2024).
Politisi dari Fraksi PKB tersebut juga mengungkapkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang-tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Berdasarkan informasi yang ia sampaikan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Secepatnya akan kami sidak karena kami telah mengantongi nama-namanya,” tegas Roni, sapaan akrabnya.
Dalam hal ini, Roni juga berencana mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi kepada para penambang agar segera mengurus perizinan. Pihaknya juga akan memfasilitasi proses perizinan tambang tersebut di Provinsi.
“Apa sih susahnya mereka melengkapi perizinan yang ada, kami akan bantu sejauh mereka memang benar-benar niat untuk proses perizinan,” ucapnya.
Roni menambahkan, beberapa tambang memang memiliki izin, tapi beberapa pihak melakukan penambangan pada lokasi yang tidak memiliki izin.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami, bahwa pengusaha tambang itu banyak yang izin. Namun, semisal pengusaha punya izin taruhlah satu hektar, dia mengeksplorasi tidak diizinya ini, melainkan disebelahnya, dia hanya mengeksplorasi sedikit, tapi menambang disebelahnya yang paling banyak,” papar Roni.
Ia berharap langkah ini dapat membantu Penambang memenuhi standar keamanan dan menjaga keselamatan pekerja serta warga sekitar tambang. Dengan izin resmi, aktivitas tambang diharapkan tidak lagi melanggar hukum dan lebih memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan. (fah/za)