kabartuban.com – Kasus penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon masih berlanjut. Kali ini, Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT PJB Tanjung Awar-Awar buka suara prihal persoalan dana bantuan yang diberikan kepada Pengelola Pantai, Kabul, yang disampaikan sebelumnya jika nominal dana tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Berdasarkan keterangan dari Bilal Joko Suratno selaku SPVS dan CSR PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar, ia membenarkan adanya bantuan CSR untuk pembangunan Wisata Pantai Sumur Pawon. Namun, bentuk bantuan tersebut bukan dalam bentuk tunai.
“Kami memberikan bantuan dalam bentuk infrastruktur, bukan dalam bentuk tunai,” ucapnya.
Meski begitu, Bilal memilih untuk tidak menyebut jumlah nominal pasti dari dana tersebut, ia menilai angka dari bantuan yang diberikan bukan untuk dikonsumsi oleh publik.
“Mohon maaf, Mas, untuk nominal nggak saya sebutkan. Namun, yang pasti untuk bantuan ke Sumur Pawon berupa infrastruktur pengembangan Sumur Pawon,” paparnya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari Kapolsek Jenu, Wahid Nurcahyo melalui Kanit Reskrim, IPDA Agung Heru Prabowo menyatakan bahwa Kabul, Pengelola Wisata Pantai Sumur Pawon mengadukan ke Polsek Jenu bukan terkait Sumur Pawon, melainkan aduan terkait pencemaran nama baik.
“Kemarin Pak Kabul kesini itu sifatnya Dumas (Pengaduan Masyarakat), melaporkan Kades (Kepala Desa Mentoso) karena terdapat sesuatu yang mengganjal sedikit terkait Wisata Sumur Pawon,” terangnya, Selasa (24/12/2024).
Disampaikan juga olehnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Polsek Jenu juga masih harus mendalami kasus tersebut dari pihak Pelapor terlebih dahulu.
“Saat ini kami masih dalami pihak Pelapor dulu, Mas,” pungkasnya. (fah/za)