kabartuban.com – Dua proyek besar di pusat Kota Tuban yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban hingga kini belum terselesaikan. Proyek pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Tuban dan Revitalisasi Alun-alun yang seharusnya rampung pada akhir tahun 2024, pada kenyataannya masih dalam proses pembangunan walau saat ini telah memasuki tahun 2025.
Meski waktu penyelesaian telah terlampaui, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda proyek tersebut rampung 100 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan anggaran dan progres pembangunan fasilitas publik di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, pembangunan Revitalisasi Alun-alun ini digarap oleh tender kontraktor PT Defani Energi Indonesia dan pengawas PT Solusi Utama Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.800.701.000,00, dengan target waktu pelaksanaanya selama 210 hari kalender dan akan selesai pada akhir tahun 2024.
Sedangkan pembangunan IPIT RSUD Tuban, berdasarkan situs LPSE Tuban, proyek pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBD 2024. Anggaran yang digunakan mencapai Rp.58.675.000.000,00 miliar dari pagu Rp.58.678.950.000,00 miliar yang dimenangkan oleh PT Anggaza Widya.
Namun, Inspektorat Kabupaten Tuban melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Bambang Suhaji justru menganggap keterlambatan tersebut sebagai hal yang lumrah. Meski begitu, ia menyampaikan jika denda keterlambatan menjadi aspek penting yang harus diterapkan sesuai aturan.
“Dendanya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” ujar, Bambang Suhaji, saat ditemui di kantornya, Selasa (07/01/2024).
Denda keterlambatan tersebut, kata Bambang, wajib dibayar oleh pihak penyedia jasa selama proyek masih belum selesai tepat waktu.
“Denda yang diterapkan akan menjadi pemasukan tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban,” ucapnya.
Denda tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, besaran denda yang harus dibayarkan setiap harinya oleh penyedia jasa konstruksi tersebut adalah 1/1.000 dari nilai kontrak yang ada.
“Terlambat itu hal yang wajar. Namun, yang terpenting dendanya harus berjalan. Kalau tidak, itu indikasi adanya korupsi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Bambang.
Terkait pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, Bambang mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kesalahan administrasi pada pembangunan gedung IPIT RSUD dr. R. Koesma. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai temuan tersebut.
Inspektorat berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proyek pembangunan di Kabupaten Tuban agar sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (fah/za)