kabartuban.com — Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tuban menggeledah dua rumah di Kabupaten Tuban beberapa saat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Tuban dan kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengungkapkan, setelah menerima informasi dari masyarakat Baturetno, petugas Satresnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan terkait berita tersebut.
“Dengan cepat petugas mengetahui identitas pelaku, yang mana pelaku adalah masyarakat Baturetno, Kecamatan Tuban,” ucap Harjo, Rabu (02/10/2024).
Selanjutnya, petugas yang ada langsung menggeledah rumah warga berinisial L itu untuk memastikan kebenaran dari informasi yang didapatkan. Namun, berdasarkan yang disampaikan oleh Harjo, dalam proses penggeledahan selama kurang lebih satu jam, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kegiatan transaksi maupun jual beli yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya.
“Setelah melakukan pengecekan kurang lebih 1 jam dengan menggeledah keseluruhan ruang kamar dan tempat-tempat yang merasa dicurigai. Namun, petugas tidak menemukan adanya indikasi obat-obatan terlarang,” paparnya.
Diketahui, di hari sebelumnya pada Selasa, (01/10/2024) Satresnarkoba Polres Tuban dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak juga telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah warga berinisial A di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang juga dicurigai terdapat aktivitas janggal. Namun, dalam proses tersebut, petugas yang hadir tidak menemukan barang bukti apapun. (fah/za)