kabartuban.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuai keluhan dari masyarakat akibat maraknya praktik pungutan liar (pungli). Kendati demikian, aparat penegak hukum mengaku kesulitan membuktikan pelanggaran tersebut karena minimnya bukti dan keberanian masyarakat untuk melapor.
Seorang warga Kecamatan Kerek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat pungutan hingga Rp.1 juta di luar kesepakatan resmi. Padahal, biaya yang telah ditetapkan bersama antara BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan pihak Desa hanyalah Rp.400 ribu.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban, melalui Kanit Tipidkor, IPDA Dhanny Rhakasiwi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) terkait dugaan pungli dalam program PTSL. Ketiga Desa yang diduga terlibat adalah Desa Menyunyur di Kecamatan Grabakan, Desa Sambongrejo di Kecamatan Semanding, dan Desa Margomulyo di Kecamatan Kerek.
“Kami kesulitan membuktikan karena minimnya bukti dan saksi. Banyak masyarakat enggan menjadi saksi karena takut terlibat lebih jauh,” ujar Dhanny, Senin (14/1/2025).
Ia menambahkan, pihaknya terus mengawasi pelaksanaan program PTSL dan menghimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik pungutan di luar ketentuan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan penyelewengan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Ia menjamin identitas pelapor akan dilindungi.
“PTSL adalah program pemerintah yang kami kawal bersama. Jika ada penarikan di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami lindungi selama informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Palma pada Selasa (14/01/2025).
Dengan ini masyarakat dihimbau untuk tetap proaktif melaporkan penyelewengan agar program PTSL dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (fah/za)