kabartuban.com — Perkara tak ingin mengindahkan permintaan untuk menebang pohon pisang, S (70) seorang pria asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap Polres Tuban usai membacok tetangganya, M (69) saat tengah berselisih.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander memaparkan kronologi kejadian tersebut bermula ketika M yang merupakan korban dari kasus ini saat itu meminta kepada pelaku, S, untuk menebang pohon pisang yang tumbuh hingga ke pekarangan milik korban. Namun, pelaku yang tak menghiraukan permintaan korban membuat suasana memanas, adu mulut pun terjadi dan akhirnya S melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Korban mengalami dua luka bacok, satu di kepala dan satu di kaki,” ungkap Dimas, Selasa (19/11/2024)
Untuk menyerang korban, kalau aku menggunakan senjata tajam. Senjata tajam tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan juga kaos yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian.
Korban yang mengalami luka-luka segera dilarikan dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. R Koesma Tuban. Akibatnya, pelaku kini terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban.(za)