kabartuban.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, musnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan non elektronik yang sudah rusak ataupun tidak terpakai karena perpindahan tempat atau perubahan data kependudukan lainya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agus Priyono mengatakan, ada total 13.039 keping kartu yang dimusnahkan terdiri dari 12.339 keping KTP elektronik dan 700 keping KTP non elektronik. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman kantor layanan Dinas Kependudukan Tuban, oleh Kepala Dinas secara langsung, Sekretaris Dinas, dan Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan.
“Sesuai petunjuk, KTP rusak atau tidak terpakai ini harus dimusnahkan, intruksi secara nasional demikian,” ujar Agus Priyono.
Menurut Agus, langkah pembakaran Kartu Tanda Penduduk yang telah rusak atau tidak terpakai itu adalah untuk menghindari penyalahgunaan, oleh oknum tidak bertanggungjawab, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya terhadap kartu penduduk yang tidak dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pokoknya jangan tercecer agar tidak disalahgunakan,” tegas Agus.
Menurut Agus, pemusnahan Kartu Tanda Penduduk tidak terpakai sebelumnya dilakukan oleh pusat, daerah hanya mengirimkan Kartu Tanda Penduduk yang rusak. Namun petunjuk terbaru pemusnahan dapat dilakukan oleh daerah berdasarkan edaran dari pusat, tentang pemusnahan KTP rusak atau tidak terpakai.
“Yang dimusnahkan ini tidak semua penduduk Tuban, sebagian warga pindah dari luar Tuban menjadi penduduk Tuban,” katanya. (Luk)
