kabartuban.com – Pelarian dua remaja asal Kabupaten Tuban ke Pulau Bali berakhir di balik jeruji besi. JK (19), warga Kecamatan Tambakboyo, dan S (19), asal Kecamatan Kerek, yang sempat buron beberapa pekan, akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah mess proyek bangunan tempat mereka bekerja sebagai kuli.
Keduanya bukan tanpa alasan kabur jauh dari kampung halaman. Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AP (16), warga Tambakboyo. Korban dianiaya oleh para pelaku bersama sejumlah rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan setelah kami lakukan penyelidikan sejak peristiwa penganiayaan pada 23 Juli lalu,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. Menurut Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Much Rudi, pihaknya harus melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari.
“Kurang lebih dua hari kami melakukan penyelidikan di Bali. Pada hari ketiga, keduanya berhasil kami bekuk di sebuah mess proyek,” ujarnya.
Rudi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum. Namun upaya itu hanya bertahan sementara setelah tim gabungan Unit PPA, Jatanras, dan Resmob Bali berhasil melacak keberadaan mereka.
“Total ada 4 tersangka dalam kasus ini dan 2 lainnya masih masuk daftar DPO,” terangnya.
Kini, kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 5 tahun penjara. (fah)