kabartuban.com – Polemik Klenteng Kwan Sing Bio kembali memanas. Di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, muncul surat undangan voting pembentukan yayasan yang dinilai mencederai langkah damai. Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Nang Engky Anom Suseno, resmi melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menginisiasi pertemuan itu.
Menurut Engky, undangan yang mengatasnamakan Bersama Peduli Klenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, kelompok tersebut tidak dikenal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) T.I.T.D. KSB & TLK Tuban.
“Resume awal dari mediasi seharusnya diselesaikan dulu. Membatalkan hasil pemilihan yang tidak sesuai AD/ART dan melakukan pemilihan pimpinan yang sah, itu yang harus didahulukan. Dengan adanya perkumpulan ini terlihat jelas siapa yang berambisi menguasai klenteng,” tegas Engky, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, kegiatan yang tercantum dalam undangan tersebut justru melanggar Pasal 6 ayat 6 huruf (a) Jo. Pasal 7 ayat 1–4 Jo. Pasal 8 ayat 1–4 ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban. Karena itu, pihaknya memberikan peringatan keras.
“Kami resmi memberikan somasi kepada pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Polemik Klenteng Kwan Sing Bio sendiri bermula dari klaim Go Tjong Ping yang melakukan pemilihan pimpinan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai AD/ART. Hal itu memicu gugatan hukum oleh sejumlah umat ke PN Tuban. Saat ini, proses mediasi masih berlangsung, namun kehadiran undangan voting dianggap justru merusak ikhtiar damai yang sedang ditempuh. (fah)