JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Untuk Kurir Sabu-Sabu 2,2 Kg

kabartuban.com – Saniri terdakwa perkara membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 Tahun kurungan penjara ditambah denda Rp3 Miliar di dalam ruang persidanga Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (7/11/2018).

Dalam  tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancama pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Sesuai dengan fakta persidangan , kami mempertimbangkan beberapa hal yakni memberatkan dan meringankan, yang memberatkan terdakwah dengan jelas mengakui dan mengerti barang tersebut dilarang untuk diedarkan. Namun untuk yang meringankan, Saniri merupakan tulang punggung keluarga, ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya, sopan dalam persidangan, jadi dengan tuntutan tersebut sudah sesuai,” ujar Raditya, JPU saat membacakan tuntannya dihadapan terdakwa, majelis hakim dan Penasehat hukum Saniri.

Namun, pria  asal Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan pledoi lewat PH-nya untuk lebih meringankan tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Ya tadi kita memohon pledoi pada Majelis agar bisa lebih meringankan hukuman terdakwa. Sebenarnya,  tuntuan dari JPU sebenarnya sudah cukup adil. Namun, kalau diterapkan kepada orang yang tidak mempunyai niatan kejahatan, karena si terdakwa memang betul-betul bekerja dan butuh uang dan bukan orang jahat,” kata Edit Sutikno Kuasa Hukum Terdakwa.

Sementara itu, Humas PN Tuban, Donovan Akbar mengatakan dalam agenda yang dipersidangkan tadi memang membacakan tuntutan oleh JPU dengan ancaman 20 Tahun penjara dan membayar denda Rp3  miliar, kalau si terdakwa tidak mampu maka diganti dengan tambahan kurungan selama tiga tahun penjara, serta terdakwa mangajukan pledoi yang akan diselenggarakan sidang  Rabu (14/11/2018) depan.

“Ya terdakwa mengajukan keringanan atau pledoi yang akan kita sidangkan rabu depan,” katanya.(Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan, Diamankan Warga

kabartuban.com - Seorang perempuan berinisial M (50), warga Kecamatan...

Giant Sea Wall Dipertanyakan, Nelayan Khawatir Kehilangan Lautnya

kabartuban.com - Rencana pembangunan Giant Sea Wall sebagai bagian...

Pemutakhiran Barcode Biosolar Dinilai Tepat Sasaran, Pakar Dukung Langkah Pertamina

kabartuban.com - Pemutakhiran data barcode untuk pembelian Biosolar dinilai...

DPRD Tuban Soroti Limbah Cucian Kuarsa di Jenu, Sungai Dangkal, Petani–Nelayan Tercekik

kabartuban.com - Gelombang keluhan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban,...

Meski Izin Menggantung, Kirab Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Tetap Diserbu Ribuan Pengunjung

kabartuban.com - Di tengah ketidakpastian izin keramaian dari kepolisian,...

Artikel Terkait