kabartuban.com – Keterlambatan pembangunan dua mega proyek di pusat Kota Tuban menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban turut angkat bicara terkait proyek yang dijadwalkan rampung pada akhir tahun 2024 itu.
Dua mega proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban yang mengalaminya kemoloran dalam pengerjaannya itu meliputi proyek revitalisasi Alun-alun Tuban dan proyek Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD Tuban.
Proyek yang semestinya dijadwalkan rampung di akhir tahun 2024 itu nyatanya hingga memasuki tahun 2025 masih dalam tahap pembangunan. Mengetahui hal ini, Kejari Tuban dan Satreskrim Polres Tuban mengaku akan melakukan pengawasan pembangunan terhadap dua proyek besar tersebut.
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah keterlambatan dua mega proyek ini benar merugikan negara atau tidak. Pasalnya proyek-proyek tersebut diketahui belum diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
“Kami masih menunggu proyek tersebut diserahkan ke Pemkab. Jika belum diserahkan, kami belum dapat menghitung apakah ada potensi kerugian negara,” ujar Palma saat ditemui di kantornya, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan Alun-alun Tuban yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban itu secara teknis telah selesai. Namun, pembukaan Alun-alun untuk publik masih harus menunggu keputusan resmi dari pihak Pemkab Tuban.
Selain itu, Palma juga menyebutkan terdapat proyek lain yang dibiayai melalui Perubahan APBD (P-APBD) yang pengerjaannya masih berlangsung. Berdasarkan informasi dari laman LPSE, proyek revitalisasi tersebut bersumber dari P-APBD 2024 dengan anggaran mencapai Rp.669 juta dari pagu anggaran Rp.670,95 juta.
“Untuk Alun-alun, proyek yang dibiayai APBD sudah selesai, tetapi yang bersumber dari P-APBD masih dalam proses. Dana P-APBD itu membangun pembangunan kolam renang RTH Alun-alun,” ucap Kasi Intel Kejari Tuban itu.
Meski begitu ia mengaku jika Kejaksaan belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerugian negara sebelum seluruh proyek selesai dikerjakan. Dengan tegas ia menyampaikan, pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah keseluruhan proyek, baik yang menggunakan APBD maupun P-APBD, dinyatakan tuntas sepenuhnya.
Berkaitan dengan pembangunan Gedung IPIT RSUD Tuban, pihaknya juga masih menunggu penyelesaian proyek tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan setelah proyek selesai. Jika dilakukan di tengah jalan, khawatir malah justru menghambat penyelesaiannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa kemoloran dua mega proyek tersebut hingga saat ini masih dalam ranah pengawasan dari internal Pemkab Tuban. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika terdapat potensi tindak pidana dari pembangunan yang didanai oleh APBD itu.
“Dalam pengawasan pembangunan itu masih dalam ranah Inspektorat karena masih program dari Pemda itu sendiri,” kata Dimas.
Namun, Dimas mengaku tak bisa berkomentar banyak lantaran pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap proyek yang berpusat di Kota Tuban ini. (fah/za)