kabartuban.com – Setelah adanya kasus pencurian buku nikah sebanyak 173 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan pada Jum’at (16/9/2016) kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban akan memblokir dan menghapus nomor seri buku nikah yang telah diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Kita akan blokir nomor seri buku yang hilang agar tidak disalahgunakan,” kata Badrus Sholeh, selaku Kasubag Tata Usaha yang merangkap sebagai Kasi Binmas, Kementrian Agama Kabupaten Tuban kepada kabartuban.com, Sabtu (17/9/2016).
Badrus melanjutkan, pemblokiran nomor seri buku nikah tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan terhadap buku pencatat akta nikah yang telah dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Aksi kejahatan dengan menyalahgunakan buku nikah bisa saja terjadi, sebab dalam beberapa kasus buku nikah ini laku dijual, dan nanti nomor serinya akan dihapus mulai dari nomer sekian hingga sekian yang hilang itu,” terangnya.
Dikatakan oleh Badrus, penghapusan nomor seri sebetulnya tetap tidak mencegah sepenuhnya aksi penyalahgunaan, sebab secara kasat mata buku tersebut tidak akan ada bedanya dengan buku bernomor seri, sebab buku dicetak secara resmi oleh kementrian pusat.
“Kita juga telah menginstruksikan KUA Kecamatan Bangilan untuk membuat berita acara kehilangan, melalui Kepolsek Bangilan dan akan dilakukan audit, setelah itu akan menghapus nomor seri buku nikah yang hilang,” pungkasnya.
Badrus menambahkan, dengan dihapusnya nomor seri tetap tidak sepenuhnya mencegah pemalsuan, sebab valid atau tidaknya seri hanya akan kelihatan jika di cek di KUA, sementara secara kasatmata akan terlihat asli.(har)