kabartuban.com – Sedikitnya ada 71 warga Kabupaten Tuban yang menderita gangguan jiwa, dengan rentang usia 30 hingga 70 tahun. Jumlah tersebut sesuai dengan data Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Tuban yang dihimpun dari seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Tuban.
Saiful Hadi, selaku Kepala Dinkes Tuban mengatakan bahwa, 71 warga yang menderita gangguan jiwa tersebut sudah ditangani oleh Puskesmas maupun petugas penanganan penyakit gangguan jiwa. Dari jumlah tersebut, 36 diantaranya dirujuk ke rumah sakit jiwa guna mendapatkan penanganan lebih serius.
“Ada 71 orang dalam catatan kami, 36 orang diantaranya sudah dirujuk ke rumah sakit jiwa dan sisanya masih dalam penanganan petugas di Puskesmas masing-masing,” terang Saiful Hadi, kepada kabartuban.com, Sabtu (28/06/2016).
Kepala Dinkes Tuban menjelaskan bahwa, seluruh warga yang menderita gangguan jiwa mendapatkan perlakuan yang sama seperti orang normal lainya. Ia membantah jika warga yang menderita gangguan jiwa diisolir hingga dipasung oleh keluarganya.
“Penderita gangguan jiwa harus diperlakukan sama seperti orang normal lainya, tidak boleh dipasung. Alhamdulilah di Tuban sudah tidak ada warga yang menderita gangguan jiwa dipasung,” jelas Saiful.
Pihaknya meminta kepada warga Tuban yang memiliki anggota keluarga menderita gangguan jiwa agar tidak dikucilkan apalagi sampai dipasung. Karena hal tersebut dapat membuat penderita gangguan jiwa semakin parah.
“Kami berharap penderita gangguan jiwa itu dirawat dengan penuh kasih sayang, karena kuncinya ada pada keluarga,” tutupnya. (lk/riz)