kabartuban.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Kasmuri melantik anggota tambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing dua orang yang tersebar di dua puluh kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
Penambahan dua orang anggota PPK, sehingga menjadi lima orang setiap kecamatan tersebut pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018. Keputusan tersebut merubah aturan sebelumnya jumlah PPK dari tiga orang menjdi lima orang per kecamatan.
”Penambahan dua orang ini untuk melengkapi jumlah sebelumnya yang hanya tiga orang, menurut peraturan sebelumnya, sekarang ada lima per kecamtan,“ kata Kasmuri usai kegiatan, di kantor KPUD Tuban Jalan Pramuka.
Menurut Kasmuri, dengan penambahan ini, maka kinerja PPK akan lebih baik, dan tugas mereka yang semula dibebankan hanya pada tiga orang akan semakin ringan dengan penambahan dua anggota baru yang akan mendukung kinerja selama menjadi panitia pelaksana pemilu di asing masing kecamatan.
“Nambah jumlah akan meringankan kerja PPK, harapanya hasil pelaksanaan pemilu lebih berkualitas dengan penambahan dua anggota ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat darah turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan, anggota tambahan PPK, termasuk beberapa orang yang dilantik untuk penggantian antar waktu (PAW) sejumlah anggota yang mengundurkan diri.
Sementar itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, tambahan 2 anggota PPK itu akan memaksimalkan kinerja PPK pda melilihan umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan tahun ini.
”Harapannya semua menjalankan tugas sesuai perundangan, karena ada sanksi moral dan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar,” kata Sulamul Hadi.
Selanjutnya tambahan dua anggota mampu menjadikan kinerja semakin maksimal, baik dalam pelaksanaan koordinasi maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu, dalam rangka mensukseskan pelaksanan pemilu itu sendiri pada 2019 ini. (luk)
